Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Oktober 2025 | 02.28 WIB

Bantah Dana Reses DPR Naik Jadi Rp 702 Juta, Dasco: Bukan untuk Pribadi Anggota Tapi Kebutuhan Serap Aspirasi Rakyat

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024–2029 menjadi Rp 702 juta. Ia menegaskan, dana tersebut bukan diperuntukkan bagi anggota DPR secara pribadi, melainkan digunakan untuk kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).

“Dana reses anggota DPR itu ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Jadi bukan kebijakan pribadi anggota,” kata Dasco kepada wartawan, Minggu (13/10).

Dasco menjelaskan, pada periode 2019–2024 dana reses ditetapkan sebesar Rp 400 juta. Sementara untuk periode 2024–2029, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menetapkan adanya penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik reses, sehingga total dana diusulkan menjadi Rp 702 juta.

“Jadi itu bukan kenaikan. Itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk periode 2024–2029, indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berubah,” jelasnya.

Ia menegaskan, usulan kenaikan tersebut berasal dari Setjen DPR, bukan dari para anggota dewan. 

“Yang mengusulkan itu Kesekretariatan Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja,” tegasnya.

Dasco menuturkan bahwa dana reses digunakan untuk membiayai kegiatan serap aspirasi masyarakat, seperti bakti sosial dan kegiatan lain di dapil, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPR.

“Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan, seperti baksos dan lain-lain, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing,” ujar politikus Gerindra itu.

Lebih lanjut, Dasco memastikan kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan. Dalam satu tahun, anggota DPR menjalankan reses sebanyak empat hingga lima kali. 

“Reses anggota DPR dilakukan dalam setahun antara empat atau lima kali, bukan tiap bulan. Anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan DPR, termasuk soal jumlah indeks dan titik kegiatan,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore