
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pertemuan dengan pimpinan fraksi partai politik di DPR, Kamis (4/9/2025). (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota DPR RI ternyata tak hanya menerima gaji dan tunjangan saat menjabat. Usai masa jabatan berakhir, mereka juga tetap berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Besaran uang pensiun ini berbeda-beda, tergantung pada lamanya masa jabatan anggota dewan.
Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Selain itu, rincian besaran uang pensiun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, uang pensiun diberikan kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat. Besarannya mulai dari 6 persen hingga 75 persen dari dasar pensiun.
Berikut rincian uang pensiun anggota DPR RI:
Dua periode jabatan = Pensiun paling tinggi Rp3.639.540
Satu periode jabatan = Pensiun paling tinggi Rp2.935.704
Menjabat 1–6 bulan = Pensiun paling tinggi Rp401.894
Menariknya, meski hanya menjabat beberapa bulan, anggota DPR tetap mendapatkan hak pensiun seumur hidup.
Pensiun DPR diberikan seumur hidup kepada anggota yang berhenti dengan hormat.
Namun, ketika anggota DPR tersebut meninggal dunia, pembayaran pensiun dialihkan kepada keluarganya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Influencer sekaligus Konten Kreator Ferry Irwandi mengungkapkan ketidaksetujuan-nya terhadap tunjangan pensiun anggota DPR RI. Pasalnya, anggota DPR merupakan jabatan politik, bukan karier layaknya para ASN.
"DPR itu jabatan politik dan seharusnya jabatan politik itu gak ada tunjangan pensiun seperti itu. Lah kalau dia 3 periode misalnya, dikali tiga, kan enggak," ucapnya.
Apalagi, lanjut Ferry, kondisi keuangan Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja. Uang pensiun DPR yang diberikan seumur hidup akan menjadi beban fiskal bagi Indonesia.
"Apalagi dengan kondisi keuangan kita sekarang, mengutamakan belanja seperti itu jelas tidak masuk akal. Menurut saya seharusnya dihapuskan, karena beban fiskalnya kan besar," katanya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
