
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi baik di perusahaan negara maupun perusahaan swasta.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).
“Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Larangan itu mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.
Guna mencegah kekosongan hukum, MK memberikan masa penyesuaian (grace period) selama paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, Wamen yang saat ini masih menjabat komisaris BUMN atau perusahaan swasta diberi waktu hingga Agustus 2027 untuk mundur dari salah satu jabatan.
Tak dipungkiri, saat ini banyak Wamen di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN maupun anak usahanya.
Tercatat lebih dari 30 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris, diantaranya:
1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
3. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
4. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
5. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
6. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
7. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - Komisaris PT PLN (Persero)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
