Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Agustus 2025 | 21.34 WIB

Dasco Klaim Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Sampai Oktober 2025, Dipakai Sewa untuk 5 Tahun

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ihwal tunjangan rumah yang diberikan kepada anggota DPR periode 2024–2029. Menurutnya, tunjangan itu diberikan untuk menggantikan fasilitas perumahan di Kalibata yang tidak lagi disediakan negara bagi para anggota dewan.

"Ya jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat, bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," kata Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Ia mengatakan, pemerintah dan DPR memandang perlu memberikan fasilitas rumah dalam bentuk dana tunjangan agar anggota dewan bisa mengontrak tempat tinggal. 

Dasco menegaskan, tunjangan tersebut tidak langsung diberikan penuh, melainkan diangsur setiap bulan sebesar Rp 50 juta, dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Ia pun mengklaim, mekanisme pemberian tunjangan dilakukan selama satu tahun penuh.

"Nah tapi karena waktu tahun 2024, itu juga anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024–2029," jelasnya.

Menurutnya, setelah Oktober 2025, anggota DPR sudah tidak lagi menerima tunjangan rumah, karena total dana sudah dianggap mencukupi untuk kebutuhan kontrak hingga akhir masa jabatan. 

"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," urainya.

Lebih lanjut, Dasco menekankan pemberian Rp 50 juta per bulan selama setahun itu bersifat angsuran tunjangan rumah yang digunakan untuk membayar kontrak jangka panjang. 

Dengan mekanisme ini, lanjut Dasco, anggota DPR memiliki kepastian tempat tinggal selama periode tugas 2024–2029, tanpa harus menunggu anggaran tunjangan disediakan sekaligus di awal masa jabatan.

"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore