Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 19.26 WIB

Kemendagri Tegaskan Bupati Pati Sudewo Masih Kepala Daerah Definitif Meski Muncul Desakan Pemakzulan

Bupati Pati Sudewo menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus di halaman pendapa setempat, Rabu (13/8). (Radar Pati) - Image

Bupati Pati Sudewo menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus di halaman pendapa setempat, Rabu (13/8). (Radar Pati)

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bupati Pati Sudewo masih berstatus sebagai kepala daerah definitif, meski saat ini tengah menghadapi desakan pemakzulan dari sejumlah pihak. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Neger (Kemendagri), Benny Irwan, menuturkan status tersebut berlaku selama belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.

“Oh iya, kan dia masih kepala daerah, masih definitif. Dia harus melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Benny Irwan kepada wartawan, Kamis (14/8).

Benny memastikan, selama proses hukum atau politik belum inkrah, Sudewo tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai bupati. Ia pun memastikan, Kemendagri terus memantau perkembangan situasi di Pati. 

Kemendagri juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ikut mendalami dan memantau dinamika yang terjadi setelah DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati. 

“Kemendagri pantau terus, monitor terus, dan mendorong ke provinsi juga untuk ikut mendalami, monitor, dan memantau dinamika proses setelah dibentuknya Pansus Pemakzulan,” ujarnya.

Benny mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi situasi ini. Ia meminta warga tidak terprovokasi sehingga proses di DPRD Pati dapat berjalan dengan lancar. 

“Sama-sama kita ikuti. Saya juga ingin menyampaikan imbauan sedikit, biarlah proses itu berjalan di DPRD. Kami menghimbau masyarakat supaya lebih tenang, lebih jernih melihat kondisi ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Benny menekankan stabilitas pemerintahan di Pati harus tetap berjalan normal. Menurutnya, dinamika politik tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan. 

“Sehingga tidak sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan, tidak mengganggu pelayanan publik, dan tidak mengganggu proses pembangunan yang akan dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna mendadak dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. 

Seluruh fraksi, termasuk Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung Sudewo, menyatakan setuju. Partai lain seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar juga kompak mendukung langkah tersebut.

“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” ujar pimpinan DPRD Pati dalam sidang, yang disambut riuh tanda persetujuan dari seluruh anggota dewan, Rabu (13/8).

Keputusan DPRD ini diambil hanya beberapa jam setelah terjadinya kericuhan dalam aksi demonstrasi besar di depan Kantor Bupati Pati. 

Aksi tersebut diikuti puluhan ribu massa dari Pati dan daerah sekitarnya yang memprotes kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen. Kericuhan dalam aksi tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore