JawaPos.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto sudah tepat. Menurutnya, langkah ini patut didukung untuk perbaikan hukum.
"Semua rakyat sudah tahu bahwa perlakuan hukum ini kurang tepat. Tapi kita buat apa menyalahkan? Presiden sudah mengambil keputusan yang tegak dan meletakan dasar hukum yang benar," kata OSO di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8).
OSO optimis penegakan hukum di Indonesia bisa lebih baik. Sebab, Prabowo sudah menunjukan sikap keberpihakannya untuk rakyat.
"Telah terlihat sesuatu bukti bahwa ada indikasi perbaikan-perbaikan penegakan hukum yang membela rakyat kecil," jelasnya.
Di tempat sama, Sekjen Partai Hanura Benny Rhamdani menambahkan, partainya menilai Prabowo memiliki niat baik dalam pemberian abolisi dan amnesti ini. Terutama untuk melindungi hak warga negaranya.
"Keputusan ini adalah sikap kenegarawanan seorang Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari restorasi konstitusional untuk mengembalikan marwah hukum kepada tujuan sejatinya, melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik," kata Benny.
Partai Hanura menyakini, keputusan Prabowo bukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh UUD 1945. Sebab, Abolisi dan amnesti adalah hak dari seorang presiden.
Partai Hanura berharap keputusan ini menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo untuk menyelesaikan perbaikan sistem penegakan hukum nasional. Dengan begitu bisa menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi dan persatuan nasional.
"Negara tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompok-kelompok pembela terhadap demokrasi," pungkas Benny.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sementara, amnesti diusulkan kepada tedakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. "Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco saat menggelar konferensi pers.
Selain itu, Dasco mengungkapkan Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sadara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.