Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 04.35 WIB

Keluar dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Ucap Terima Kasih ke Prabowo, Sebut Amnesti Jadi Spirit Perjuangan

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rutan KPK, Jakarta Selatan. Dia dibebaskan dari tahanan usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hasto tampak keluar menggunakan kaos warna merah dibalut dengan jas hitam. Dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

"Saya masuk dengan kepala tegak dan akan keluar dengan kepala tegak, tetapi saya lebih merunduk, mengambil pelajaran kehidupan lebih banyak di sini," kata Hasto, Jumat (1/8) malam.

Hasto menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas amnesti yang diberikan. Selain itu, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada DPR RI yang telah memberikan persetujuan.

"Amnesti menjadi suatu spirit bagi saya sebagai kader PDI Perjuangan untuk menjalankan memperjuangkan, kemanusiaan, keadilan, ketuhanan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sementara, amnesti diusulkan kepada tedakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. "Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco saat menggelar konferensi pers.

Selain itu, Dasco mengungkapkan Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sadara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore