
Pengurus LBM PBNU saat menggelar bahsul masail tentang RUU Kesehatan di Purwokerto, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
JawaPos.com- Kontroversi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan terus meluas. Salah satunya soal klausul zat adiktif tembakau atau hasil olahan tembakau. Belakangan, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU juga menentang regulasi tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah maupun DPR RI.
Ada lima rekomendasi yang ditetapkan lembaga di bawah naungan Ormas Islam terbesar itu. Yang paling utama, menghapus klausul tentang hasil tembakau dimasukkan dalam kategori zat adiktif. ”Kami menilai (pasal tersebut, Red) berpotensi menimbulkan multitafsir,” ujar Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi Ramdlan, Minggu (11/6).
Selain berpotensi menimbulkan multitafsir dan rawan menjadi pasal karet, lanjut dia, klausul tersebut dinilai diskriminatif. Bahkan, sangat berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat. Sebab, tembakau dianggap lebih berbahaya daripada narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol, yang ketiganya memang jelas-jelas diharamkan.
”Sementara olahan tembakau dihukumi mubah (boleh, Red) dalam Islam,” katanya. Sebagai ganti, Mahbub meminta agar peringatan berbahaya itu diberikan pada minuman keras.
Selain pertimbangan hukum, LBM PBNU juga menganggap klausul hasil olahan tembakau sebagai zat adiktif menjadikan para petani tembakau dan seluruh pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai kriminal, layaknya penanam ganja, pemakai, atau bahkan pengedar narkoba.
”Tak hanya itu, ruang yang tersedia bagi para buruh, pekerja, dan ekosistem IHT dikhawatirkan semakin menyempit,” katanya.
Dia mengungkapkan, selama ini kontribusi para petani maupun pelaku IHT juga sangat signifikan terhadap pendapatan negara. Pada 2022, misalnya. Kontribusi cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 218,62 triliun atau 10,7 persen dari total penerimaan pajak APBN.
Karena itu, LBM PBNU mendorong agar pemerintah dan DPR RI memberi kesempatan publik untuk berpartisipasi dalam pembahasan RUU Kesehatan, khususnya menyangkut tembakau. ”Mengingat ada jutaan rakyat yang terlibat IHT. Partisipasi publik juga diharapkan memunculkan prespektif yang lebih komprehensif, dari sisi sosiologis, agama, maupun yuridis,” katanya.
Sementara itu, Anggota Lembaga Kesehatan PBNU dr Heri Munajib menyebut, RUU Kesehatan berpotensi membawa dampak terhadap upaya pengembangan fasilitas kesehatan (faskes) yang tengah dilakukan NU maupun lembaga-lembaga lain. ”Karena itu, kami sepakat agar RUU ini benar-benar dievaluasi kembali,’’ tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
