
Ilustrasi petani tembakau tengah melakukan pemupukan. (Istimewa)
JawaPos.com – Kekhawatiran terhadap dampak aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus disuarakan kalangan petani tembakau. Mereka menilai sejumlah ketentuan yang tengah disiapkan pemerintah berpotensi memengaruhi penyerapan hasil panen tembakau lokal dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah rencana pengaturan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau. Menurut petani, karakter tembakau Indonesia secara alami memiliki kadar nikotin yang beragam sehingga dikhawatirkan sulit memenuhi ketentuan yang akan diterapkan.
"Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman," ujar Koordinator Petani Tembakau, Yamuhadi melalui keterangan tertulis yang diterima.
Baca Juga:DPD P2RPTI Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Industri dan Kesejahteraan Petani Tembakau
Selain itu, petani juga menyoroti rencana penerapan plain packaging atau kemasan polos pada produk rokok. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT), yang pada akhirnya dapat memengaruhi kebutuhan bahan baku dari petani dalam negeri.
Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Yudha Sudarmaji, mengatakan dampak kebijakan tersebut dikhawatirkan tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga jutaan orang yang menggantungkan hidup pada rantai industri hasil tembakau.
"Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi membutuhkan tembakau dengan karakter seperti yang dihasilkan petani lokal, maka hasil panen tidak akan terbeli," kata Yudha.
Menurutnya, ekosistem industri hasil tembakau melibatkan sekitar enam juta orang, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pengolahan, hingga tenaga kerja di sektor manufaktur. Karena itu, ia meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum aturan turunan PP 28/2024 diberlakukan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tembakau masih menjadi salah satu komoditas perkebunan penting di sejumlah daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan negara dari cukai hasil tembakau masih menjadi salah satu kontributor terbesar dalam penerimaan cukai setiap tahun.
Kalangan petani berharap penyusunan aturan turunan PP 28/2024 dapat mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlanjutan sektor pertembakauan yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat di berbagai daerah.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
