GEDUNG MPR/DPR
JawaPos.com – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset belum diserahkan ke DPR RI. Dewan pun berharap pemerintah segera menyetorkan rancangan regulasi tersebut. Dengan begitu, legislator bisa cepat membahasnya.
Anggota DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, saat ini ada pihak yang membuat framing seolah-olah pemerintah sudah mengajukan draf RUU Perempasan Aset itu, kemudian DPR menolak. ’’Padahal, faktanya sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk agenda Prolegnas 2023,’’ terangnya.
Wakil ketua MPR itu menyebut DPR sudah menunggu cukup lama. Namun, pemerintah belum juga menyerahkan. ’’Menko Polhukam Pak Mahfud mengatakan akan segera menyerahkan draf RUU ke DPR,’’ ungkapnya.
Dia mengingatkan agar pemerintah fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan masyarakat daripada sekadar gimmick. Salah satu gimmick yang dimaksud adalah ketika Menko Polhukam meminta DPR segera menyetujui RUU itu dalam rapat kerja dengan komisi III awal April lalu. Padahal, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya. Yakni, menyusun draf naskah akademik dan draf RUU.
Hidayat menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menghambat, bahkan tidak menolak. ’’Kita tunggu. Publik juga harus ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirim,’’ tandasnya.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan, rencana pemerintah untuk menyerahkan RUU Perampasan Aset ke dewan merupakan berita baik. Tentu, komisi hukum akan menunggunya. Politikus Nasdem itu menyatakan, jika draf sudah diserahkan ke DPR, pihaknya akan segera membahasnya bersama pemerintah. ’’Setelah sampai di DPR, kami akan membahas dan mengebutnya,’’ ujarnya.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga mengapresiasi RUU Perampasan Aset. Salah satu yang disoroti adalah langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menggodok perubahan Direktorat Pemulihan Aset untuk menjadi badan atau lembaga tersendiri.
Menurut Anwar, perubahan itu merupakan langkah bagus. Memang, harus disiapkan lembaga yang diberi wewenang untuk merampas harta-harta yang diperoleh dengan cara tidak benar. Kemudian, menyerahkan ke pihak-pihak yang berhak menerimanya. (lum/c18/hud)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
