Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Maret 2023 | 02.19 WIB

Bawaslu Sebut KPU Langgar Administrasi saat Proses Verifikasi Prima

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang pembacaan jawaban termohon dan pembuktian pada penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (30/10/2022). Dalam sidang sidang pembacaan jawaban termohon dan pembuktian pada - Image

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang pembacaan jawaban termohon dan pembuktian pada penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (30/10/2022). Dalam sidang sidang pembacaan jawaban termohon dan pembuktian pada

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 saat melakukan verifikasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil. Partai Prima diberi waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.

"Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10x24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor (Prima)," ungkap Rahmat.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima. Bahkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi admnistrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima

"Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," pungkas Rahmat.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore