
Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Dalam aksi tersebut mnereka menuntut agar pemerintah menghapus Omnibus law. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah dinilai hanya mementingkan kelompok pengusaha. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyebut, penerbitan Perppu tersebut sangat menabrak hal-hal yang prinsipil.
"Ini menggambarkan pola pikir yang benar-benar pro pengusaha dengan menabrak hal-hal prinsipil. Paling tidak dari segi hukum ada dua kesalahan," kata Bivitri, Senin (2/1).
Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law inkonstitusional bersyarat. Sehingga perlu adanya perbaikan, sampai tenggat waktu dua tahun.
"Artinya, UU itu tidak bisa dilaksanakan, tidak punya daya ikat, jadi buat apa kelaurkan Perppu untuk revisi sebagian ini? Ini menguatkan amatan kami di lapangan bahwa pemerintah memang mengabaikan putusan MK itu dan melaksanakan terus UU cipta kerja itu," tegas Bivitri.
Kedua, tidak ada hal kegentingan yang memaksa. Menurut Bivitri, Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada masa libur tahun baru dan juga masa reses DPR RI. Sehingga, tidak ada hal kegentingan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Ini sama saja presiden ingin mengambil jalan pintas saja, supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar membajak demokrasi," cetus Bivitri.
Senada juga disampaikan Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari. Menurut Feri, penerbitan Perppu tersebut inkonstitusional dan menabrak aturan hukum.
"Ini jelas-jelas langkah inkonstitusional yang ditempuh oleh presiden. Padahal MK meminta perbaikan dua tahun UU tersebut, artinya tidak ada hal ihwal kegentingan memaksa yang menjadi dasar presiden mengeluarkan Perppu," ujar Feri.
Sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya taat hukum. Tidak seharusnya mengakali dengan berbagai cara untuk pembenaran langkah-langkah politis. Presiden seharusnya memahami tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan.
"Jika presiden tak memahami ketatanegaraan, mestinya seluruh lingkaran di sekeliling yang tidak paham diberhentikan saja," cetus Feri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, penerbitan peraturan ini didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.
“Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan,” ujar Mahfud di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
Dalam menghadapi situasi global tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perppu, merupakan salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut.
“Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," tegasnya.
Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
