Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Januari 2023 | 21.11 WIB

DPR Punya Pilihan untuk Menerima atau Menolak Perppu Cipta Kerja

Buruh Bersama mahasiswa berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). Aksi yang bertepatan dengan peringatan 24 tahun reformasi tersebut membawa 14 tuntutan, yaitu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja, penolakan revisi UU PPP, diturunkannya harg - Image

Buruh Bersama mahasiswa berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). Aksi yang bertepatan dengan peringatan 24 tahun reformasi tersebut membawa 14 tuntutan, yaitu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja, penolakan revisi UU PPP, diturunkannya harg

JawaPos.com - Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker). Dia menegaskan bahwa anggota dwan masih memiliki pilihan untuk menolak Perppu tersebut.

Guspardi Gaus menuturkan, kedudukan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi sudah setara dengan undang-undang. Sehingga, tidak ada lagi pengajuan dari Pemerintah untuk membahas revisi UU Ciptaker yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat.

Anggota Fraksi PAN itu mengatakan, mengubah UU itu ada 2 cara. Yaitu, revisi dan menerbitkan perppu. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Menerbitkan Perppu dapat dimungkinkan karena dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum. "Artinya mendesak," ujar Guspardi kepada JawaPos.com, Senin (2/1).

Menurut Guspardi, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 perlu dipandang sebagai niat baik Pemerintah. Hal itu untuk memberikan terobosan dalam menghadirkan kepastian hukum, sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja yang sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alasan dari Pemerintah cukup logis dan wajar. Tahun 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia. Jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja, akan memakan waktu yang lama, mengingat atas limitasi waktu dua tahun yang diberikan MK," terangnya.

Di sisi lain, masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi dan tantatangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian.

"Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian," ujar politikus dari Sumbar II itu.

Anggota Komisi II DPR itu berharap dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja dapat dipahami masyakarat. Yaitu, alasan Pemerintah bahwa memang ada kegentingan yang memaksa. Pemerintah diharapkan juga memberi penjelasan secara transparan agar publik bisa memahami. Dengan demikian, tidak ada lagi suara sumbing yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi dengan sendirinya menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun. Selanjutnya, Perppu itu akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU.

Sekalipun bisa memahami alasan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Guspadi sangat berharap DPR tidak serta merta memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.

"DPR dapat menolak Perppu itu, jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati," ungkap eks Anggota Panja RUU Cipta Kerja itu.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja 20 Desember 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore