
Eddy Soeparno selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut turun tangan dalam menindaklanjuti indikasi permainan dana sumbangan capres.
JawaPos.com - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana mengubah status dari Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir pada 28 Desember 2025, menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu divestasi saham.
Sementara itu, DPR mendorong pembahasan ini dilanjutkan di Panja DPR. Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kinerja dan harus ada pendalaman karena investasi Vale besar dan dalam jangka waktu yang cukup lama.
"Panja ini juga dilakukan untuk memberikan pengawasan dan kepastian hukum kepada Vale," jelas Eddy.
Eddy merinci bahwa pertemuan yang akan diadakan untuk memastikan kalau selama ini Vale sudah bekerja sesuai dengan GCG dan juga taat pada CSR termasuk lingkungan hidup secara menyeluruh.
"Ini jadi momen yang tepat karena sekaligus untuk perpanjangan. Apalagi Vale sudah berkontribusi besar dalam pajak dan PNBP," tegas Eddy.
Menurutnya, apa yang dilakukan DPR terhadap Vale ke depan, bukan hanya dilakukan pada industri pertambangan, namun juga industri lainnya apalagi kalau investasi yang ditanamkan dalam jumlah yang besar.
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 112, Badan Usaha Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.
Sebelumnya Holding BUMN Tambang yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau yang dikenal dengan nama MIND ID telah menyelesaikan transaksi pembelian 20 persen saham Vale Indonesia atau PTVI senilai Rp 5,52 triliun.
Dalam transaksi tersebut, Vale Canada Limited (VCL) sebagai induk dari Vale Indonesia telah melepas sahamnya 14,9 persen dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) melepas 5,1 persen ke MIND ID. Dengan begitu, total saham yang dimiliki MIND ID sebesar 20 persen sesuai dengan aturan pemerintah.
VCL dan SMM merupakan dua pemegang saham terbesar Vale Indonesia. Dengan selesainya transaksi ini, kepemilikan saham di PTVI berubah menjadi Vale Group 44,34 persen, MIND ID 20 persen, SMM 15,03 persen, Sumitomo Corporation 0,14 persen, dan publik 20,49 persen.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
