Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Agustus 2022 | 04.05 WIB

PDIP Ajukan pemecatan Eks Ketua DPRD Tulungagung Terpidana Korupsi

Ketua DPC PDIP Tulungagung Susilowati. ANTARA/HO-Joko Pramono - Image

Ketua DPC PDIP Tulungagung Susilowati. ANTARA/HO-Joko Pramono

JawaPos.com - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mengajukan surat rekomendasi pemecatan terhadap mantan Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024 Supriyono karena kasus pidana korupsi yang menjerat-nya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami sudah ajukan surat pemecatan Supriyono ke DPP PDIP," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung Susilowati di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (16/8).

Dalam surat permohonan itu dilampirkan pula surat instruksi DPRD Tulungagung untuk segera melakukan pergantian antar-waktu (PAW) serta surat petikan putusan kasasi terhadap Supriyono. Belum ada jawaban resmi diterima DPC PDIP Tulungagung.

Susilowati mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan resmi dari DPP, untuk selanjutnya memproses PAW Supriyono yang telah setahun lebih mendekam di balik jeruji besi.

Mantan Ketua DPC PDIP sekaligus Ketua DPRD Tulungagung itu terjerat korupsi dalam pembahasan APBD dan APBD P Kabupaten Tulungagung periode 2014-2018. Dalam kasus tersebut, Supriyono menerima uang suap sebesar Rp 4,88 miliar. Saat ini kasus Supriyono sudah berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman penjara delapan tahun.

Terkait lamanya proses PAW terhadap Supriyono, Susilowati berdalih pengajuan PAW menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap. "Dulu memang kami sudah menerima surat dari DPRD Tulungagung untuk segera melaksanakan PAW Supriyono. Tapi pada saat itu kami masih belum bisa melakukan PAW, karena proses hukum Supriyono masih belum inkrah," tuturnya.

Dengan dasar itu pula, begitu Supriyono sudah mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada akhir 2021, pihaknya segera mengajukan surat rekomendasi pemecatan kadernya ke DPP PDI Perjuangan. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore