Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Desember 2020 | 18.55 WIB

PKS Minta Jokowi Percepat Penunjukan Menteri KKP Definitif

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan ata - Image

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan ata

JawaPos.com - Insiden Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi catatan serius bagi jajaran kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi bisa dikatakan gagal jika terlibat korupsi atau capaian target kinerja keuangan yang disclaimer oleh BPK.

"Dunia kelautan dan perikanan berduka atas tragedi OTT Menteri KKP oleh KPK, ini menjadi warning bagi semua pejabat jangan bermain dengan amanah melayani nelayan," kata Ketua DPP PKS Riyono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/12).

Setelah penunjukan menteri ad intern Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian Jokowi menunjuk lagi MKP ad interm yaitu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut Riyono penunjukan ini kurang tepat. Pertama dari sisi manajemen pemerintahan.

Presiden punya hak prerogatif untuk segera menunjuk pengganti posisi Menter Kelautan dan Perikanan yang baru. "Kenapa pak Jokowi tidak segera menunjuk menteri definitif? Rasanya Presiden memiliki semuanya untuk segera berkonsolidasi melakukan penunjukan menteri kelautan dan perikanan definitif," tutur dia.

Kemudian Menteri Pertanian dimungkinkan menggagu kerjaanya. Karena Menteri Pertanian sudah dipusingkan oleh kelangkaan pupuk untuk petani di musim tanam Oktober - Maret ini. Jika Menteri Pertanian dibebani tugas di sektor kelautan dan perikanan pasti tidak akan fokus dalam bekerja.

"Sektor kelautan perikanan saat ini sedang banyak PR yang harus segera ditangani seperti nilai tukar nelayan, kebijakan ekspor lobster yang membuat jejak hitam di KKP, revisi 29 permen era Susi yang dikerjakan oleh Edhy Prabowo dan banyak ditunggu oleh dunia usaha perikanan, illegal fishing dikawasan natuna oleh nelayan asing yang tak jera" paparnya.

Poros Maritim Dunia yang didengungkan oleh Jokowi di era pertama saat ini nyaris tidak terdengar. Bagi Riyono, percepatan penunjukan Menteri Kelautan Perikanan harusnya bisa kembali fokus mengurus laut dan perikanan sebagai pilar kebangkitan ekonomi nasional.

"KKP harus kembali fokus menjadikan kesejahteraan nelayan sebagai ruh utama pembangunan kelautan nasional, 50 persen penduduk miskin kita ada di pedesaan dan pesisir," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pengelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur. Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore