Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 November 2020 | 21.58 WIB

Partai Demokrat Ajukan Revisi UU Cipta Kerja

Partai Demokrat - MIFTAHULHAYAT/JAWA POS - Image

Partai Demokrat - MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JawaPos.com – Pro dan kontra terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) belum mereda. Kemarin (5/11) Partai Demokrat menyatakan bakal mengusulkan revisi UU itu. ”Hak kami sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan revisi UU Cipta Kerja,” tegas anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Didik Mukrianto kemarin.

Upaya itu, jelas Didik, sejalan dengan langkah legislative review. Fraksi Demokrat menyiapkan langkah-langkah agar bisa menempuh legislative review dan pengajuan revisi lewat mekanisme yang diatur UU.

Sejak awal Demokrat memang menolak pengesahan UU Ciptaker. Sikap mereka sejalan dengan PKS yang juga getol mengkritisi UU Ciptaker. Saat sidang paripurna pengesahan UU Ciptaker, Fraksi Demokrat bahkan melakukan aksi walk out.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan, pembentukan UU Ciptaker bertujuan sangat baik. Karena itu, pemerintah tidak menutup diri bila perlu ada perbaikan pada UU tersebut. Keterangan itu disampaikan Mahfud untuk menjawab berbagai kritik yang tertuju pada UU Ciptaker. Menurut dia, kesalahan yang ditemukan dalam UU tersebut masih bersifat clerical error sehingga bisa diselesaikan pemerintah bersama DPR. ”Kami akan bicara dengan DPR, kenapa yang dikirim seperti itu (ada kesalahan, Red),” imbuhnya.

Berkaitan dengan kesalahan yang sifatnya substansial, bila memang ada, Mahfud kembali menekankan supaya masyarakat membawanya lewat jalur konstitusional. Yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK). ”Kalau MK memutus sesuatu (dalam UU Ciptaker, Red) salah, kami nanti ada legislative review. Tidak tertutup kemungkinan untuk legislative review,” beber dia.

Baca juga: Setneg Akui Salah Redaksional, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Mahfud memastikan bahwa pemerintah akan menuruti setiap keputusan MK. Jika ada yang harus diubah, pasti akan diubah. Untuk itu, lanjut dia, ada tim kerja yang akan dibentuk pemerintah. Tim itu bertugas menampung dan mengolah semua masalah yang ada dalam UU Ciptaker. ”Tim kerja yang sifatnya netral, bukan (diisi orang-orang, Red) dari pemerintah,” imbuhnya.

Menurut mantan ketua MK tersebut, tim itu bakal diisi orang-orang yang kompeten. Mulai akademisi sampai tokoh masyarakat. ”Agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, sampai penuangan dalam peraturan-peraturan turunan itu, bisa terakomodasi semua,” terang Mahfud.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=sNA6xfeUBbc

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore