Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2020 | 22.38 WIB

Khawatir Ciptakan Klaster Baru, Publik Minta Pilkada 2020 Ditunda

Ilustrasi. Bagus/Jawa Pos - Image

Ilustrasi. Bagus/Jawa Pos

JawaPos.com - 63 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif covid-19. Tahapan Pilkada Serentak 2020 disinyalir menjadi klaster baru penularan Covid-19. Situasi seperti ini membuat publik mendesak pemerintah untuk menunda lagi pesta demokrasi tersebut.

Dorongan penundaan Pilkada 2020 itu tercermin dari survei yang dilakukan Polmatrix Indonesia. "Temuan survei menunjukkan publik lebih memilih opsi Pilkada Serentak 2020 untuk ditunda di seluruh daerah," ungkap Direktur Eksekutif Polmatrix Indonesia Dendik Rulianto dalam keterangan persnya, Rabu (16/9).

Dalam survei itu disebutkan bahwa 72,4 persen responden memilih opsi menunda pilkada. Mereka khawatir kerumunan massa dalam pilkada memicu klaster baru Covid-19.

Baca juga: Gunakan Alat Bantu di Jantung, Cabup Ini Gagal Tes Kesehatan Pilkada




Sementara itu, sebanyak 12,1 persen lebih memilih Pilkada ditunda di daerah-daerah yang berstatus zona merah atau berisiko tinggi. Sedangkan yang menginginkan Pilkada tetap dilanjutkan sesuai jadwal sebanyak 10,6 persen, dan sisanya 4,9 persen menyatakan tidak tahu/tidak jawab.




Adapun survei Polmatrix Indonesia dilakukan pada 1-10 September 2020. Jumlah responden yang terlibat 2.000 orang. Mereka mewakili seluruh provinsi di Indonesia.

Metode survei dilakukan dengan menghubungi melalui sambungan telepon terhadap responden survei sejak 2019 yang dipilih secara acak. Margin of error survei sebesar ±2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2020 berlangsung di 270 daerah. Semua itu mencakup di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Setidaknya ada 738 pasangan calon yang bakal calon berlaga memperebutkan posisi kepala daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.

Di sisi lain, saat ini sedikitnya 63 orang bakal calon kepala daerah diketahui positif Covid-19. Pada tahapan pendaftaran lalu, banyak bakal pasangan calon yang dinilai melanggar protokol kesehatan menghadapi Covid-19. Mereka berkurumun. Ada pula yang tidak mengenakan masker.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=lE4szea3aPk

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore