Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Maret 2019 | 23.35 WIB

Soal Fatwa Golput, Kubu 01 Maklumi Sikap MUI

Sekjen PPP, Arsul Sani memaklumi sikap MUI soal Fatwa Golput. - Image

Sekjen PPP, Arsul Sani memaklumi sikap MUI soal Fatwa Golput.

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini kembali memberikan peringatan kepada publik agar senantiasa menyalurkan hak pilihnya di pemilu 2019. MUI bahkan mengharamkan golput dalam fatwanya.


Menanggapi itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani memakluminya.


"Saya terus terang ini bukan setuju atau tidak setuju, saya bisa menerima pandangan seperti ini," ujarnya di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).


Arsul menerangkan, dalam hukum tata negara berbasis islam, membangun pemerintahan memiliki hukum fardu kifayah, atau wajib bagi masyarakat banyak. Sementara itu menyalurkan pilihan merupakan bentuk partisipasi membangun sebuah negara.


"Dalam konteks pemilu, menurut saya haramnya itu kalau ini (golput) dijadikan seruan gerakan dan akan meluas mengakibatkan siapapun yang terpilih memimpin pemerintahan menjadi, dalam tanda kutip kurang legitimate," imbuhnya.


Lebih lanjut, Sekjen PPP itu mengatakan, golput yang dimaksud oleh MUI yaitu bagi orang-orang yang dengan sengaja tidak mau memilih, padahal dia tidak berhalangan. Sementara itu, bagi yang mendapat hambatan maka bisa dimaklumi jika golput.


"Yang disebut golput dalam fatwanya ini yaitu saya punya hak pilih, saya tidak memiliki kesulitan menyalurkan hak pilihan karena saya terdaftar di DPT, atau tidak di DPT tapi saya punya e-KTP kemudian dibuat kemudahan pakai e-KTP saja sudah bisa (nyoblos)," kata Arsul.


"(Kalau berhalangan) misalnya sakit, kemudian watu pemilu ada hujan badai kalau dia melaksanakan itu membahayakan jiwanya. Itu baru (dimaklumi kalai golput)," tandasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore