Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Januari 2019 | 21.18 WIB

Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Belum Langgar UU Pidana Pemilu

Tabloid Indonesia Barokah - Image

Tabloid Indonesia Barokah


JawaPos.com - Dewan Pers telah melakukan penelitian terhadap Tabloid Indonesia Barokah. Hasilnya adalah tabloid yang viral tersebut dinyatakan bukan produk jurnalistik.


Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan Tabloid Indonesia Barokah belum masuk ke pelanggaran Pemilu, misalnya ujaran kebencian, dan menghina. Sehingga Bawaslu menyerahkan kepada pihak kepolisian.


"Bawaslu menyatakan bahwa itu belum masuk pelanggaran pidana pemilu. Tapi kami meminta kepada polisi untuk melakukan investigasi," ujar Fritz dalam diskusi di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (29/1).


Bawalu juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menelusuri siapa dalang dibalik Tabloid Indonesia Barokah ini. ‎Sehingga nantinya apabila sudah diketahui siapa aktor dibalik tabloid itu maka pihak kepolisian yang melanjutkan penangannya.


Menurut Fritz, Bawaslu juga terus melakukan pencegahan munculnya tabloid seperti Indonesia Barokah. Karena Fritz melihat adanya tabloid itu cukup meresahkan masyarakat.


"Bawaslu tetap melakukan fungsi pencegahan dan tetap melakukan investigasi," katanya.


Bawaslu juga sudah mendapatkan laporan penyebaran Tabloid Indonesia Barokah dilakukan secara masif. Hampir ke seluruh daerah di Indonesia. Misalnya di Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.


"Penyeberannya kemarin hampir di seluruh Indonesia. Distribusinya juga hampir di seluruh provinsi," ungkapnya.


Sebelumnya, ‎Ketua Dewan Pres, Yosep Adi Prasetyo mengatakan telah melakukan penelitian. Semua konten dalam tabloid tersebut juga telah memeriksnya. Sehingga Dewan Pers berkesimpulan Tabloid Indonesia Barokah bukanlah media sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Menurut Yosep Tabloid Indonesia Barokah tidak bisa dikategorikan media massa ada tiga alasan. ‎Pertama adalah alamatnya 'bodong' alias palsu. Kedua nama-nama dalam susunan redaksi tidak ada dalam data di Dewan Pers. Kemudian ketiga adalah berita-berita yang ditulis tabloid tersebut pernah dimuat semua di media massa lain.


Adapun Tabloid Indonesia Barokah memuat berita mengenai Prabowo, Obor Rakyat, hingga aksi 212. Salah satu edisi tabloid ini disebut mengusung headline 'Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?'.


Tabloid Indonesia Barokah diberitakan beredar sejumlah tempat seperti di masjid hingga pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tabloid itu disebut disebarkan lewat kantor pos.


Tabloid 16 halaman ini berisi tentang tokoh Islam yang menjadi Pahlawan Nasional di era Presiden Jokowi. Pada halaman liputan khusus ada headline berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik'. Halaman lain mengulas hoaks yang mengganggu stabilitas dan keamanan.‎

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore