
Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Putusan PTUN terkait gugatan OSO disambut baik elite Hanura.
JawaPos.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) sebagai caleg DPD RI.
Adanya putusan itu, maka membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD, dan memasukan kembali nama OSO di DCT.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekeretaris Jenderal Partai Hanura, Petrus Selestinus mengatakan putusan PTUN merupakan sebuah terobosan. Pasalnya, putusan tersebut mengoreksi secara total terhadap seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018.
Yakni soal uji materi pasal 182 huruf l UU No. 7/2017 Tentang Pemilu, yang melarang pengurus Parpol tidak boleh merangkap menjadi anggota DPD RI dalam pemilu 2019.
"Putusan PTUN Jakarta ini sekaligus menunjukan bahwa majelis hakim PTUN Jakarta, mendukung penuh putusan Mahkamah Agung dalam perkara uji materi PKPU yang digugat oleh OSO. Yaitu membatalkan Peraturan KPU RI dengan alasan putusan MK tidak boleh berlaku surut," ujar Petrus saat dihubungi, Kamis (15/11).
Menurut Petrus di mata OSO, putusan MK dimaksud, tidak hanya telah mencedarai rasa keadilan publik. Akan tetapi sekaligus menimbulkan anomali dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Karena itu OSO harus berjuang keras untuk meluruskan jalan yang 'bengkok' demi menyelamatkan marwah partai politik termasuk Partai Hanura.
"Berikut juga puluhan bahkan ratusan kader Partai Politik yang menjadi calon perseorangan anggota DPD 2019, sebagai akibat keteledoran MK dalam membuat amar putusannya," katanya.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, OSO terkait sengketa proses pemilu pencalonannya sebagai anggota DPD.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
"Gugatan kabul seluruhnya, SK DCT KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut," kata Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu (14/11).
Yusril mengatakan, majelis hakim juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK DCT baru, dengan mencantukan nama OSO di dalamnya. "KPU wajib cabut keputusan tentang DCT DPD yang ada sekarang, lalu terbitkan SK baru yang cantumkan nama OSO di dalamnya," ujar Yusril.
Adapun KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD, lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
