
Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Putusan PTUN terkait gugatan OSO disambut baik elite Hanura.
JawaPos.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) sebagai caleg DPD RI.
Adanya putusan itu, maka membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD, dan memasukan kembali nama OSO di DCT.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekeretaris Jenderal Partai Hanura, Petrus Selestinus mengatakan putusan PTUN merupakan sebuah terobosan. Pasalnya, putusan tersebut mengoreksi secara total terhadap seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018.
Yakni soal uji materi pasal 182 huruf l UU No. 7/2017 Tentang Pemilu, yang melarang pengurus Parpol tidak boleh merangkap menjadi anggota DPD RI dalam pemilu 2019.
"Putusan PTUN Jakarta ini sekaligus menunjukan bahwa majelis hakim PTUN Jakarta, mendukung penuh putusan Mahkamah Agung dalam perkara uji materi PKPU yang digugat oleh OSO. Yaitu membatalkan Peraturan KPU RI dengan alasan putusan MK tidak boleh berlaku surut," ujar Petrus saat dihubungi, Kamis (15/11).
Menurut Petrus di mata OSO, putusan MK dimaksud, tidak hanya telah mencedarai rasa keadilan publik. Akan tetapi sekaligus menimbulkan anomali dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Karena itu OSO harus berjuang keras untuk meluruskan jalan yang 'bengkok' demi menyelamatkan marwah partai politik termasuk Partai Hanura.
"Berikut juga puluhan bahkan ratusan kader Partai Politik yang menjadi calon perseorangan anggota DPD 2019, sebagai akibat keteledoran MK dalam membuat amar putusannya," katanya.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, OSO terkait sengketa proses pemilu pencalonannya sebagai anggota DPD.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
"Gugatan kabul seluruhnya, SK DCT KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut," kata Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu (14/11).
Yusril mengatakan, majelis hakim juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK DCT baru, dengan mencantukan nama OSO di dalamnya. "KPU wajib cabut keputusan tentang DCT DPD yang ada sekarang, lalu terbitkan SK baru yang cantumkan nama OSO di dalamnya," ujar Yusril.
Adapun KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD, lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
