Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 04.01 WIB

Golkar: Larangan Caleg Mantan Napi Korupsi Cukup Himbauan

Ketua Majelis Etik Mohammad Hatta di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat - Image

Ketua Majelis Etik Mohammad Hatta di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat

JawaPos.com - Larangan mantan napi korupsi maju dalam Pileg 2019 mendatang, masih menimbulkan banyak tanggapan. Ketua Majelis Etik DPP Partai Golkar Mohammad Hatta mengusulkan kepada KPU bahwa larangan tersebut dibuat sekadar himbaun.


Hatta mengatakan, pihaknya sejauh ini hanya sebatas mengusulkan agar rencana penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan tersebut dibuat sekadar himbauan saja.


Menurut dia, jika KPU ingin mengeluarkan PKPU, makatidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada atau peraturan yang lebih tinggi.


"Sebaiknya diselaraskan dengan undang-undang yang ada. Harus saling menguatkan,” kata Hatta, Kamis (7/6). Terlepas dari itu, tegas dia, Golkar mengapresiasi semangat KPU yang ingin melarang napi korupsi menjadi caleg.


Dia menerangkan, sesuai aturan internal Majelis Etik Partai Golkar bahwa kader partai harus memiliki empat kriteria. Yakni prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT).


Menurut Hatta, jika ada caleg yang menjadi terpidana korupsi, Golkar memberlakukan peraturan khusus.


Misalnya orang tersebut mengajukan diri sebagai caleg di daerah dan diterima oleh segenap jajaran partai dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu. “Ini akan jadi pertimbangan partai untuk menerimanya sebagai caleg,” katanya.


Majelis Etik Golkar juga akan melakukan survei khusus untuk mengukur dukungan masyarakat kepada yang bersangkutan. Jika mendapat dukungan dan suara besar dari masyarakat maka bisa saja mendapat pengecualian untuk dipertimbangkan.


Apalagi, yang bersangkutan dipercaya dan mendapat rekomendasi dari tokoh masyarakat setempat. Menurut Hatta, survei tersebut perli dilakukan supaya di kemudian hari caleg yang mantan napi korupsi itu tidak menjadi beban bagi partai di dapilnya.


Kkhususnya bagi caleg yang lain, terutama sesama caleg di satu wilayah. “Sebab, bisa saja kehadiran caleg tersebut mengganggu caleg lain yang tidak bermasalah,” katanya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore