
Ilustrasi teroris
JawaPos.com - Undang-undang tentang Tindak Pidana Penanggulangan Terorisme telah disahkan oleh DPR. Dalam UU tersebut, ada beberapa pasal yang direvisi maupun ditambah sesuai dengan dinamika perkembangan kasus terorisme.
Dari catatan JawaPos.com terdapat terdapat beberapa pasal-pasal krusial yang ditambah, antara lain pasal 16A yang berbunyi: setiap orang yang melakukan tindakan pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancamam pidananya ditambah 1/3 atau sepertiga.
Menanggapi hal ini, Anggota Pansus Antiterorisme, Dave Laksono mengatakan, pihaknya sengaja mencantumkan pasal tersebut karena merujuk aksi-aksis teroris di luar negeri yang banyak melibatkan anak.
"Sehingga kita masukan pasal itu di UU," ujar Dave di Jakarta, Sabtu (26/5).
Kemudian pasal 12B ayat 1 menyebutkan: setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan atau melakukan Tindak Pidana Terorisme dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Antiterorisme, Muhammad Syafii mengatakan, memang saat ini orang-orang yang baru kembali ke Syria menjadi perhatian aparat keamanan. Mereka bakal dilakukan penilaian.
Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, apabila orang tersebut tidak terbukti terpapar oleh kelompok radikal, maka bisa dikutsertakan dalam program deradikalisasi BNPT. Namun apabila terpapar dan ingin melancarkan satu teror. Maka langsung dihukum sesuai dengan pasal 12B ayat 1.
"Kalau terbukti akan melakukan kejahatan maka ini baru dikenakan hukuman," katanya.
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, adanya pasal tersebut memang untuk mencegah supaya orang yang baru pulang dari Syria bisa mendapatkan penanganan.
"Jadi nanti mereka yang kembali itu bisa dijerat dengan pasal itu," pungkasnya.
Selanjutnya di dalam UU tersebut, ada pasal yang melarang aparat keamanan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ke terduga teroris.
Ancamannya pidana pun diberikan kepada aparat yang melakukan pelanggaran terhadap terduga pelaku teror. Pasal yang dimaksud ada di pasal 25 ayat 7, pasal 25 ayat 8 dan pasal 28.
Pasal 25 ayat (7) UU tentang Tidak Pidana Terorisme berbunyi: Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Kemudian pada pasal 25 ayat (8) berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ketentuan mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 28. Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
