
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang tokoh dan pahlawan nasional ditampilkan dalam alat peraga kampanye partai politik, dan juga para calon kepala daerah.
Penyelenggara pemilu menyarankan supaya partai lebih menonjolkan figur ketua umum partai dan gagasan calon kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku menyambut baik adanya aturan tersebut. Kata dia, tokoh dan pahlawan nasional jangan sampai disalahgunakan dalam hajatan pilkada dan juga pemilu oleh partai politik ataupun calon kepala daerah.
"Maksudnya (KPU) supaya nama-nama besar seperti Pak Soeharto, Bung Karno (Soekarno) pendiri Muhammadiyah (Ahmad Dahlan) jangan sampai disalahgunakan," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/2).
Menurut Fadli, apabila nantinya disalahgunakan maka akan ada dampaknya terhadap tokoh atau pahlawan nasional, yang gambarnya terpampang dalam baliho ataupun spanduk parpol atau calon di pilkada.
"Nanti kan bisa mengakibatkan tercorengnya nama-nama besar mereka itu. Saya kira itu baik saja (aturan KPU)," katanya.
Namun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengaku aneh, lantaran masalah tersebut mesti diatur ketat oleh penyelenggara pemilu. Pasalnya, hal itu bukanlah masalah substansial yang urgent.
“Sebetulnya, dalam era demokrasi ini KPU tidak perlu membuat aturan seperti itu. Masa semuanya harus diatur," ungkapnya.
Apalagi ditegaskan Fadli mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berencana mengatur isi ceramah para pemuka agama. Padahalkan tugasnya adalah mengawasi pemilu berjalan sesuai aturan tanpa adanya kecurangan.
"Jasi Bawaslu enggak usah ngatur-ngatur ceramah di masjid juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, calon kepala daerah di pilkada serentak dan partai politik peserta pemilu di 2019, dilarang menggunakan tokoh pahlawan dalam alat peraga dan bahan kampanye. Misalnya dalam spanduk dan juga baliho.
Menurut Ilham, yang diperbolehkan ialah menggunakan tokoh dari partai politik tersebut. Misalnya ketua umum partai.
Ilham juga melarang penggunaan tokoh pahlawan di dalam alat peraga tersebut, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor7/2017 tentang pemilihan umum.
Karena itu, Ilham berjanji nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan kepada partai politik dan juga para peserta pilkada serentak di 2018 ini. Sehingga nantinya para calon dan partai politik bisa berkompetisi dengan menggunakan visi-misinya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
