
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Asrul Sani
JawaPos.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih terus melakukan pembahasan mengenai pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.
Semula, regulasi tersebut memang telah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, belakangan ini, lembaga legislator rupanya memasukkan kembali pasal tersebut dalam RKUHP.
Menanggapi hal itu, Anggota Panja dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, secara norma dasar dirinya berdalih pasal penghinaan presiden yang tengah digodok ini akan berbeda dengan pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Menurutnya, letak perbedaan itu terlihat pada sifat deliknya. Semula, pasal yang dibatalkan oleh MK hanya berupa delik umum, nantinya akan berganti menjadi delik aduan.
Untuk itu, kata Asrul, jika presiden atau wapres merasa namanya tercoreng, maka merekalah yang harus melaporkan kepada penegak hukum. Sehingga pelaporan pun tidak bisa diwakilkan.
"Presiden dan wapres dong (yang melaporkan)," kata Asrul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/1).
Lebih lanjut, Arsul menegaskan, dirinya pun tidak menyetujui jika nantinya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) malah akan dihilangkan dari RKUHP.
Pasalnya, kata Arsul, hal itu justru nantinya akan bertolak belakang dengan salah satu bab dari RKUHP yang lain. Karena, pasa regulasi lainnya, mengatur pemidanaan terhadap presiden negara lain yang sedang berkunjung di Indonesia.
"Kalau menghina kepala negara lain saja dipidana, masa menghina kepala negaranya sendiri boleh. Itu kan enggak matching yang gitu-gitu," pungkasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
