
Mantan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie
JawaPos.com - Dorongan diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar semakin gencar. Bahkan, permintaan itu datang dari Wakil Ketua Dewan Kehormatan Akbar Tandjung.
Adapun permintaan itu datang lantaran Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati ada seruan digelarnya Munaslub, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) memilih untuk menyerahkan mekanisme itu kepada partai. Sebab, yang berhak untuk diselenggarakan atau tidaknya Munaslub untuk mengganti kepemimpinan Novanto tersebut ada di tangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar.
"Ya kita liat nanti. Sebab yang menyetujui adalah DPD I. Serahkan nanti tentu pada mekanisme partai," ujar Ical usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11).
Menurut Ical, hingga kini suara DPD I masih solid. Bahwa tidak diperlukannya Munaslub. Kalaupun dianggap kondisi saat ini merugikan Partai Golkar, menurutnya itu tidak menjadi masalah. "Nggak ada masalah. Yang kerja daerah," pungkas Ical.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Jumat (10/11).
Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.
Menurut Saut, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
