
Ilustrasi : Gedung KPK Merah Putih
JawaPos.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak wacana Pansus Angket DPR yang ingin membekukan Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) sementara.
Hal ini dikatakan anggota Pansus Angket KPK, Arsul Sani menanggapi usulan Henry Yosodiningrat, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mewacanakan pembekuan lembaga antirasuah.
"PPP akan secara konsisten menolak setiap wacana atau usulan untuk membekukan, membatasi umur ataupun membubarkan KPK," ujar Arsul saat dikonfirmasi, Senin (11/9).
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PPP ini mengingatkan para anggota Pansus Angket KPK tentang maksud dan tujuan adanya pansus ini, yakni untuk memperbaiki kelembagaan dan tata kelolanya baik terkait SDM, anggaran maupun hal-hal terkait pelaksanaan kewenangan dalam penegakan hukum dibidang pemberantasan korupsi.
Kata dia, PPP setuju bergabung kedalam Pansus karena kesepakatan awal bahwa Pansus ini sebatas perbaikan kelembagaan dan tata kelola. Namun, jika ternyata menyimpang jauh dari itu, misalnya memasukkan soal pembekuan, pembatasan umur atau pembubaran, maka PPP akan menyatakan menolak baik dalam rapat internal Pansus maupun dalam rapat paripurna DPR.
"Soal ini PPP tidak kompromi, karena bagi PPP persoalan KPK pada dasarnya bukan soal eksistensi kelembagaannya yang dihadapkan dengan Polri dan Kejaksaan, tapi lebih pada persoalan segelintir orang di KPK pada level bukan pimpinan," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Henry Yosodiningrat, mengatakan ada salah satu usulan Pansus Angket akan dibawa ke dalam rapat paripurna 28 September 2019 nanti.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ini (PDIP) ini, salah satu usulan yang akan dibacakan dalam paripurna tersebut adalah, pembekukan lembaga antirasuah tersebut untuk sementara.
"Kalau perlu misalnya sementara KPK disetop dulu, ini tidak mustahil," ujar Henry saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9).
Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) ini menambahkan, apabila pembekuan tersebut sudah terlaksana, maka untuk yang menangani kasus korupsi adalah Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab ungkap Henry dua lembaga tersebut juga mempunyai kewenangan untuk menyidik dan juga penuntutan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
