
Pengemudi ojek online.
JawaPos.com - Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat, kini ojek online semakin mendapat tempat di tengah masyarakat. Di sisi lain, keberadaan dalam operasionalnya masih dianggap ilegal.
Sebab, Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak mengatur kendaraan roda dua sebagai angkutan atau moda transportasi dengan alasan keamanan dan kenyamanan penumpang. Turunannya pun, Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 hanya mengatur menganai kendaraan roda empat atau taksi online.
Melihat fenomena ini, menurut Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus, keberadaan angkutan online roda dua tidak bisa dihapus begitu saja selama pemerintah belum bisa menyiapkan angkutan berbasis massa.
"Ruang ini belum bisa kita tutup, satu-satunya kita cari jalan tengah bagaimna roda dua jalan, tapi dari sisi keamanan aman buat penumpang dan dalam kegiatannya juga tahu aturan yang berlaku," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Agar ojek ini terakomodir sebagai salah satu moda transportasi, DPR akan mencari solusi legalitasnya. "Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini harus kita revisi ketika kita legalkan roda dua jadi angkutan umum," tegas Lasarus.
Dalam kesempatan itu juga, politikus PDIP ini meminta para pengemudi ojek online untuk taat pada aturan yang berlaku di jalan raya. Sebab acap kali mereka melanggar seperti melintas di bahu jalan dan melawan arus. Kepolisian juga diminta bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran tersebut
"Ini kita bicarakan ke Dishub dan Kepolisian. Tegakan dulu aturannya supaya ada efek jera. Lalu, ada kesadaran dari teman-teman (driver) ini," pungkas Lasarus. (dna/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
