Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 04.29 WIB

Wacana Angket Untuk Ahok yang Tak Kunjung Dinonaktifkan, PPP Tunggu Penjelasan Mendagri

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok - Image

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok

JawaPos.com - Belum dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi gubernur DKI Jakarta menyulut perhatian sejumlah pihak. Tak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan belakangan ada usul untuk bergulirnya hak angket.

Terhadap wacana tersebut, Fraksi PPP ingin mendengarkan alasan langsung Mendagri Tjahjo Kumolo mengapa belum juga menonaktifkan Ahok pada rapat dengan komisi II DPR. "Kami terlebih dahulu perlu mendengarkan penjelasan mendagri secara resmi bukan dari pernyataan di media massa," ujar Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi melalui pesan singkat, Minggu (12/2).

Mereka baru akan bersikap setelah mendengar keterangn mendagri itu. "Jika apa yang dilakukan mendagri tak sesuai undang-undang, maka perlu langkah lanjutan," tegasnya.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Awiek itu menerangkan, UU Nomor 23/2014 jo UU 9/2015 tentang Pemerintah daerah pasal 83, pada ayat 1 menyebut bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam paling singkat 5 tahun penjara.

Sementara ayat 2 mengatakan, kepala daerah dimaksud diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun. Nah, kata didakwa sebagaimana ayat 1 tersebut berarti ketika menjadi terdakwa ataukah juga bermakna ketika jaksa mengajukan tuntutan. Kemudian ayat 2 disebutkan, harus ada register di pengadilan.

"Apakah dua ketentuan tersebut sudah dialami oleh Ahok? tanya wakil sekretaris jenderal PPP itu.

Mengenai pemberhentian sementara, lanjut dia, pemerintah wajib tunduk pada undang-undang, tidak ada tafsir lain. "Karena itu, alasan mendagri mau merujuk pada besaran tuntutan jaksa, kami kira belum mendapatkan sandaran dalam undang-undang," pungkasnya.(dna/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore