Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Februari 2017 | 22.08 WIB

Walau Chappy Hakim Minta Maaf, Hanura Tetap Tempuh Jalur Hukum

Anggota Fraksi Hanura DPR menanggapi langkah hukum setelah tindakan Chappy Hakim. - Image

Anggota Fraksi Hanura DPR menanggapi langkah hukum setelah tindakan Chappy Hakim.

JawaPos.com - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim memang sudah meminta maaf melalui keterangan tertulis atas peristiwa tidak menyenangkan terhadap Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo. Namun langkah itu belum disampaikan secara langsung ke pihak Fraksi Hanura.


"Yang jelas kami belum dengar minta maaf dari Pak Chappy ke Pak Tompo langsung. Beliau belum mnta maaf baik ke Fraksi Hanura atau kader kami Pak Mukhtar Tompo," ujar Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2).


Menurut Nurdin Tampubolon, minta maaf belum bisa menyelesaikan masalah. Mereka mengaku memikirlan langkah selanjutnya seraya menunggu arahan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso).


"Kami  harus konsultasi dan koordinasi kepada pimpoinan kami dalam hal ini ketum kami osman Sapta Odang untuk meminta arahan selanjutnya, langkah apa yang akan kami lakukan," tutur Nurdin.


Setidaknya ada dua persoalan hukum atas kejadian tersebut. Pertama, adanya satu perlakuan tidak menyenangkan. Komisi VII sebagai bagian dari DPR memiliki tugas pengawasan, budgeting, merasa telah terciderai dengan kejadian tersebut.


"Sehingga kami akan usulkan ke pimpinan DPR maupun bersama-sama dengan komisi VII, hal seperti ini agar diproses masalah hukumnya bagaimana," tegas anggota komisi I DPR itu.


Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menjadi presenden buruk di kemudian hari. Kedua, pelanggaran jika smelter tak kunjung dibangun PT Freeport seperti yang ditanyakan Mukhtar dalam rapat hingga membuat Chappy marah. Sebab, UU Minerba Nomor 4/2009 tegas mengamanatkan agar perusahaan tambang seperti PT Freeport wajib  membangun smelter di Indonesia, tidak boleh mereka mengekapor langsung hasil bumi itu.


Andaikata ditemukan pelanggaran hukum terhadap UU ini oleh PT Freeport, Fraksi Partai Hanura akan tegas melakukan upaya-upaya bahwa itu tidak benar secara hukum.


"Kami harus membawa persoalanya ke proses secara hukum yang berlaku. Ini akan diperjuangkan oleh Fraksi Hanura, sampai kapanpun. Karena ini perintah undang-undang," pungkas Nurdin. (dna/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore