Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 06.55 WIB

Munaslub OSO Disebut Tak Sah, FPLG Hanura Kirim Petisi ke Menkumham

Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang - Image

Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang


JawaPos.com - Forum Penyelamat Lintas Generasi (FPLG) Partai Hanura menyampaikan petisi kepada Menkumham. Forum yang terdiri dari pendiri partai, pengurus dimisioner dan elemen kader muda ini, meminta kepengurusan DPP Partai Hanura hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di bawah Osman Sapta Odang (OSO), tak disahkan.


Juru bicara Forum Penyelamat Lintas Generasi Partai Hanura, Munif Ariyadi mengatakan, merujuk surat keputusan bernomor SKEP/127/DPP-HANURA/VII/2016, tertanggal 29 Juli 2016, yang substansi isinya antara lain bahwa Wiranto non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura, partai semestinya dipimpin seorang pelaksaha harian (Plh). 


"Dalam hal ini Charudin Ismail,"ujar Munif dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (24/1). 


Menurutnya, perubahan Jabatan Ketua Umum Partai Hanura dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) telah ditegaskan dalam surat Kemenkumham.  Di mana dalam ketentuan BAB VIII Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16, Pasal 17 serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2.a) ART Partai Hanura.


"Tugas Plh Ketua Umum ini melaksanakan munas atau munaslub. Jadi Munaslub Partai Hanura 21 Desember 2016 yang dilaksanakan oleh Ketua Umum Nonaktif Wiranto tidak mempunyai legitimasi dan/atau tidak mempunyai legal standing mengingat Wiranto sudah nonaktif berdasarkan surat Kemenkumham," beber Munif. 


Oleh karena itu, lanjut Munif, kepengurusan DPP Partai Hanura hasil Munaslub 21 Desember 2016 ilegal dan batal demi hukum karena diselengarakan oleh orang yang tidak mempunyai legal standing secara konstitusional Partai Hanura. 


"Seharusnya Munaslub diselengarakan oleh Plh yakni Charudin Ismail," tegas dia. 


"Termasuk memilih Oesman Sapta Odang menjadi ketua umum. Ini Batal demi hukum, mengingat Oesman Sapta Odang masih tercatat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Nasional (PPN). Artinya tidak dibenarkan oleh UU mempunyai keanggotaan partai politik ganda. Maka dari itu Ketua Umum Hasil Munaslub 21 Desember 2016 ilegal sekaligus tidak memenuhi syarat sebagai anggota terlebih menjadi Ketua Umum Partai Hanura," pungkasnya.(mam/JPG)



Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore