Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Desember 2016 | 15.28 WIB

Polemik TKA Ilegal Tiongkok, DPR: Indonesia Tak Butuh Buruh

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pemerintah harus menuntaskan kasus penyalahgunaan visa turis untuk bekerja oleh  warga negara asing (WNA) di Indonesia, khususnya WNA asal Tiongkok.



 Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menegaskan meski jumlahnya  tak sampai puluhan juta, namun keberadaan WNA asal Tiongkok  tetap saja meresahkan dan menyebabkan kesenjangan di antara pekerja di Indonesia.



Khususnya, bagi para buruh lokal. "Ini bukan persoalan banyak atau tidaknya, inikan banyak terjadi kesenjangan dengan rakyat kita sendiri," ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (27/12).



Ya, mereka yang bekerja ilegal di Indonesia ditemukan di sejumlah pabrik. Misalnya pabrik telepon genggam Huawei dan Smartfren. Bahkan kata Muslim, ada yang berniaga membuka toko herbal.



Lain soal, jikalau TKA asal Tiongkok itu datang dengan visa untuk bekerja sesuai aturan undang-undang tentang Keimigrasian. Itupun harus memiliki keahlian khusus bukan bekerja sebagai buruh di negeri ini.



"Kita berharap pekerja khusus yang membidangi ahli. Tapi kalau semua dipekerjakan untuk buruh, kita keberatan," tegas Muslim.



Lantas, politikus PAN itu menyinggung perkataan Presiden Joko Widodo. Yakni, yang membandingkan banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang jumlahnya puluhan juta di luar negeri seperti di negara-negara Timur Tengah atau terdekat Malaysia dengan TKA asal Tiongkok di Indonesia.



Menurut dia, perbandingan itu tidak relevan. Bahwa benar, banyak TKI yang dikirimkan ke luar negeri sebagai buruh, itu karena negara-negara tersebut membutuhkan. Namun, Indonesia tidak.



Ditegaskan, Indonesia hanya boleh mendatangkan pekerja yang memiliki keahlian khusus dengan syarat ada transfer of technology dengan warga lokal.



"Jangan kita berspekulasi membuat alasan kita juga banyak di Arab Saudi, jutaan (TKI). Betul, Arab Saudi butuhkan TKI, Malaysia butuhkan TKI. Tapi kita tidak membutuhkan tenaga kerja asing datang ke Indonesia. Terkecuali, ada kekhususan. Itu boleh," pungkas legislator asal Aceh itu. (dna/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore