Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Agustus 2015 | 19.43 WIB

Jika 27 Pilkada Bercalon Tunggal, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Perppu

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. - Image

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.

JawaPos.Com - Fenomena bakal bertambahnya jumlah pilkada dengan kontestan tunggal membuat politikus di parlemen waswas. Sebab, kondisi itu akan berimbas pada penundaan pilkada yang harusnya digelar 9 Desember 2015 ke 2017.



Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, pemerintah mestinya mengambil langkah sesegera mungkin untuk menyikapinya. Ia mengatakan, pemerintah memiliki dua alternatif untuk menyiasati daerah yang pilkadanya hanya diikuti satu pasang calon agar tetap mengikuti pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.



Opsi pertama adalah revisi terbatas atas Undang-Undang Pilkada. “Atau mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang, red),” katanta.



Namun, lanjut dia, alternatif untuk menerbitkan perppu itu digunakan jika sudah ada unsur kegentingan yang memaksa. Riza mengatakan, pilkada serentak dalam kondisi genting jika ternyata jumlah daerah yang pilkadanya hanya diikuti satu pasang calon semakin banyak. ”Bila pilkada yang berstatus calon tunggal itu bertambah banyak lebih dari 10 persen," ujar politikus Partai Gerindra itu.



Untuk diketahui, saat ini ada 269 daerah yang siap-siap menggelar pilkada. Jika mengacu pada hitungan Riza, maka kondisi genting untuk penerbitan perppu adalah saat jumlah pilkada dengan calon tunggal terjadi di setidaknya 27 daerah.



Sedangkan daat ini baru empat daerah yang sudah dipastikan bakal tertunda pilkadanya.  Yakni, Kabupaten Timor Tengah Utara, Blitar, Tasikmalaya, dan Kota Samarinda.



Namun, Riza juga mengatakan bahwa opsi revisi terbatas atau mengeluarkan perppu itu bisa tergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi UU Pilkada. Yakni permohonan uji materi atas syarat-syarat minimal  pencalonan yang diatur di UU Pilkada.



"Kalau putusan MK mengabulkan gugatan, kan jadinya hanya merevisi Peraturan KPU (PKPU) saja. Tidak perlua dua alternatif yang tadi," tandas Riza.(rka/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore