Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Januari 2019 | 00.49 WIB

‎Diduga Melanggar Etik, Dua Anak Buah Prabowo Dilaporkan ke MKD

Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad. - Image

Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad.


JawaPos.com - Dua anggota DPR yang juga elite Partai Gerindra, Nizar Zahro dan Sufmi Dasco Ahmad dilaporkan oleh masyarakat sipil ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kuasa hukum Jaini Ilyas, Arif Fathoni mengatakan, dua anggota dewan ini dilaporkan kerena melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPR.


"Bahwa anggota dewan dilarang menerima sesuatu di luar gajinya, dan dilarang melakukan tindakan di luar tugas pokok dan fungsinya," ujar Arif Fathoni kepada JawaPos.com, Sabtu (5/1).


Arif mengatakan, diduga anggota dewan ini melakukan penyimpangan sebagai wakil rakyat saat Pilkada Sampang 2018. Sehingga ia memutuskan mengadukannya ke MKD DPR.


"Jadi, ini terkait dengan penerimaan di luar gaji, dan di luar tugas pokok dan fungsinya saat ‎di Pilkada Sampang," katanya.


Namun demikian setelah dua anggota dewan ini dilaporkan ke MKD, Arief pun pesimistis. Sebab, laporan yang dilayangkan pada 2 November 2018 lalu tidak juga digubris oleh MKD.


Dia menduga laporannya ditelantarkan, lantaran Sufmi Dasco Ahmad menjabat sebagai Ketua MKD. Sehingga dia berharap pimpinan DPR bisa ikut turun tangan mengenai laporan pelanggaran etik dua anggota dewan ini.


‎"Mengingat patut diduga terjadi conflict of interest antara jabatan Dasco dengan pribadi bersangkutan," ungkapnya.


Kalau perlu, kata Arief, pimpinan DPR bisa menonaktifkan terlebih dulu Sufmi Dasco Ahmad dari jabatan Ketua MKD DPR. Hal ini supaya tidak ada kepentingan dari tindaklanjut laporannya tersebut.


"Jadi, meminta kepada pimpinan DPR untuk menonaktifkan sementara Sufmi Dasco menjadi Ketua MKD," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore