Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2018 | 03.01 WIB

Fayakhun Bakal Jadi Tersangka KPK, Ini Komentar Tegas Airlangga

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. - Image

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa bakal ada tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Politisi Golkar yang saat ini duduk di Komisi III DPR, berinisial FA disebut-sebut, akan dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah itu.


Menanggapi salah satu kadernya bakal jadi tersangka KPK, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menegaskan, dirinya tidak ingin berkomentar lebih dulu bahwa nama FA yang dimaksud adalah salah satu kadernya yakni Fayakhun Andriadi.


"‎Kami masih menunggu pengumuman resmi ya (dari KPK)," ujar Airlangga di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).


Namun demikian Menteri Perindustrian (Menperin) ini mengaku, Partai Golkar yang dipimpinnya saat ini akan tegas untuk perang melawan korupsi. Bahkan, jika ada kadernya yang terlibat tindakan kotor itu akan diberikan sanksi sesuai dengan pakta intergritas.


"Untuk tindak pidana korupsi, partai sudah punya pakta integritas, dan itu sudah menjadi amanat munaslub Golkar kemarin,” katanya.


Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar Robert Kardinal mengatakan, pihaknya sudah pasti akan memberikan bantuan hukum kepada Fayakhun. Apabila di terbukti menjadi tersangka kasus Bakamla.


"Tetap ditawarkan, kalau yang bersangkutan setuju," katanya.


Anggota Komisi IV DPR ini menambahkan, Partai Golkar sudah berkomitmen untuk bersih dari segala hal, termasuk pemberantasan korupsi. "Jadi kami harus mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK," pungkasnya.


Sebelumnya, KPK dalam waktu dekat akan mengumumkan status tersangka baru, dalam kasus suap proyek pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan bahwa dalam waktu dekat ada status tersangka baru di kasus Bakamla. "Tunggu konpers saja," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).


Saat disinggung apakah inisial yang bakal menjadi tersangka itu adalah berinisial FA. Agus Rahardjo menegaskan, apabila orang yang sudah dalam penyidikan maka sudah bersatus tersangka. "Ya kalau sudah penyidikan ya tersangka kan" kata Agus.


Saat ini diketahui FA tengah disidik oleh lembaga antirasuah dalam kasus suap kasus proyek pengadaan ‎alat pemantau satelit atau drone di Bakamla. 


Hal itu yang terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Saat itu Komisioner KPK Basaria Pandjaitan mengatakan FA sedang disidik kasusnya.


Agus menambahkan, dirinya berjanji tidak akan lama untuk mengumumkan status tersangka Bakamla tersebut. 


"(Akan diumumkan) dalam waktu dekat, sangat dekat," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore