Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Februari 2018 | 01.00 WIB

Hak Imunitas DPR Hidup Lagi, Polri Siap Ikut Aturan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul - Image

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul

JawaPos.com - Polri bakal mematuhi semua produk undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. Termasuk jika nanti Pasal 245 UU MPR, DPR, DPRD dan DPR (MD3) tentang Hak Imunitas DPR hidup kembali. 


"Kalaupun ada perubahan tatanan atau dalam hal melakukan pemeriksaan, proses penyidikan, tentu kami harus mendasarkan pada ketentuan yang ada," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Jumat (8/2).


Karena menurut Martinus, jika aturan undang-undang tidak diikuti, tentu akan ada sanksi bagi penyidik nantinya. 


"Sangat berat bagi Polri apabila sebuah tindakan yang dilakukan melanggar hukum, maka bagi para penyidik sanksinya berat. Jadi penting bagi penyidik mematuhi semua peraturan yang ada," pungkas Martinus. 


Sebelumnya, dalam rapat kerja antara pemerintah lewat Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama dengan DPR telah menyetujui hidupnya kembali pasal tentang hak imunitas DPR. 


Nantinya apabila DPR ingin diperiksa terkait proses hukum, maka terlebih dahulu harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum kemudian meminta izin dari presiden. Kecuali, mereka tertangkap tangan melakukan korupsi atau narkoba atau tindak terorisme.  

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore