
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) resmi dilakukan revisi. Salah satu poinnya DPR bisa memanggil paksa seseorang lewat bantuan kepolisian.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU MD3 dilakukan karena merujuk kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Basuki Purnama (Ahok) yang kala itu tidak ingin hadir di Komisi III DPR terkait kasus RS Sumber Waras.
Ditambah lagi, soal penolakan para pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang ke Pansus Angket DPR.
"Jadi perlu menyiasati terhadap apa yang terjadi. Itu yang sebenarnya jadi pemicu (revisi UU MD3)," ujar Supratman saat di Gedung DPR, Kamis (8/2).
Termasuk, lanjutnya, ketika Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak membantu DPR memanggil paksa pimpinan KPK. Waktu itu alasannya adalah karena terbentur UU MD3 aturan untuk memanggil paksa.
Oleh sebab itu, apabila DPR ingin meminta bantuan kepolisian dalam memanggil seseorang, langsung bisa dilakukan oleh Kapolri Tito Karnavian, dengan memerintahkan anggotanya.
"Supaya nanti Kapolri itu ada dasar hukum untuk melakukan pemanggilan paksa," pungkas politisi Gerindra itu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
