Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Februari 2018 | 03.00 WIB

UU MD3 Sepakat Direvisi, Polri Bisa Bantu DPR Panggil Paksa Pejabat

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. - Image

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.

JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) resmi dilakukan revisi. ‎Salah satu poinnya DPR bisa memanggil paksa seseorang lewat bantuan kepolisian.


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU MD3 dilakukan karena merujuk kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Basuki Purnama (Ahok) yang kala itu tidak ingin hadir di Komisi III DPR terkait kasus RS Sumber Waras.


Ditambah lagi, soal penolakan para pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang ke Pansus Angket DPR


"Jadi perlu menyiasati terhadap apa yang terjadi. Itu yang sebenarnya jadi pemicu (revisi UU MD3)," ujar Supratman saat di Gedung DPR, Kamis (8/2).


Termasuk, lanjutnya, ketika Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak membantu DPR memanggil paksa pimpinan KPK. Waktu itu alasannya adalah karena terbentur UU MD3 aturan untuk memanggil paksa.


Oleh sebab itu, apabila DPR ingin meminta bantuan kepolisian dalam memanggil seseorang, langsung bisa dilakukan oleh Kapolri Tito Karnavian, dengan memerintahkan anggotanya.


"Supaya nanti Kapolri itu ada dasar hukum untuk melakukan pemanggilan paksa," pungkas politisi Gerindra itu.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore