Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Juni 2018 | 13.43 WIB

Ratusan PNS Tersangkut Kasus Pilkada, Jumlahnya Mencengangkan

Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) setidaknya telah ada 748 ASN yang dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak netral. - Image

Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) setidaknya telah ada 748 ASN yang dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak netral.

JawaPos.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 akan segera digelar. Jelang pelaksanaannya masih saja diketemukan semjulah masalah.


Salah satunya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak diantara mereka yang diduga terlibat politik praktis.


Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Aisyah Nurrul Jannah mengatakan dari data Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) setidaknya telah ada 748 ASN yang dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak netral.


Kasus aduannya sendiri tercatat sebanyak 332, di mana 166 telah dinyatakan selesai dan 166 lainnya masih dalam proses penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Data KASN menunjukan sekitar 748 ASN terlibat dalam pilkada di seluruh Indonesia," ujar Aisyah di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).


Dalam aduannya para ASN ini dianggap tak netral. Seperti ikut serta deklarasi pasangan calon (paslon) tertentu, berfoto bersama dengan salah paslon menggunakan seragam PNS, hingga adanya himbauan memilih paslon tertentu dari para ASN ini.


Sementara Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Andi Jaweng menilai permasalahan netralitas ASN ini harus ditanggapi dengan serius. Sebab dampaknya akan sangat terasa kepada masyarakat.


Terutama jika ASN yang tidak netral ini memiliki jabatan strategis. Maka dampaknya akan berpengaruh kepada anggaran daerah, hingga situasi birokrasi.


"Kalau yang melakukan itu Sekda (Sekretaris Daerah) meskipun jumlahnya 1 atau 2 pengaruhnya kepada anggaran, birokrasi kemudian trah masyarakat itu pengaruhnya besar," tegas Robert.


Lebih jauh Robert menyesalkan terkait penindakan terhadap para ASN ini. Sebab sejauh ini tak ada penindakan yang tegas terhadap mereka. Bahkan bentuk hukuman yang jatuhkan pun tidak memberikan efek jera.


"Yang disayangkam adalah tindak lanjutnya, sampai hari ini tidak ada tindak lanjut yang jelas terhadap ASN itu, yang ada tindak lanjut terhadap si petahana itu atau kepala darah," pungkas Robert.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore