Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Maret 2018 | 09.10 WIB

Anak Buah Grace Natalie Minta ORI Tak Tanggapi Laporan ACTA

Ketua Umum PSI Grace Natlie. - Image

Ketua Umum PSI Grace Natlie.


JawaPos.com - Juru Bicara Bidang Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest meminta, Ombudsman Rebuplik Indonesia (ORI) untuk tidak menanggapi laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).


Sebelumnya, ACTA telah mengadukan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pengurus partai itu di Istana Negara kepada ORI.


Rian menilai Ombudsman tak memiliki wewenang menanggapi laporan kelompok advokat itu. Karena berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman hanya bertugas menerima laporan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


“Sedangkan Istana bukan tempat melayani publik, jadi laporan itu salah alamat” ujar Rian dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (5/3).


Laporan ACTA ke ombudsman menuding ada indikasi maladministrasi dalam pertemuan Jokowi dengan pengurus PSI, pada 1 Maret 2018. Menurut ACTA indikasi itu muncul karena ada pembahasan soal pemenangan pemilu 2019 saat Jokowi bertemu pengurus PSI. Dasar hukum pelaporan ACTA adalah Pasal 1 ayat 3 UU ORI.


Namun, menurut Rian, langkah ACTA melayangkan laporan ke ombudsman bersifat politis. Dia menilai langkah ACTA mewakili kepentingan politik Partai Gerindra. 


Pasalnya, secara politik ACTA bisa disebut sebagai adalah "sayap" hukumnya Gerindra. Siapa saja atau institusi apa saja yang betentangan dengan kepentingan politik Gerindra pasti akan dilaporkan meski sering tidak memiliki argumen hukum yang solid.


“Jadi lembaga ini (ACTA, red) partisan dan tidak mencerminkan kepentingan publik," ujar kader partai besutan Grace Natalie ini. 


PSI juga mengkritik argumen ACTA yang menganggap pertemuan Jokowi dengan partai itu berbeda dengan tatap muka presiden bersama Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Menurut Rian, ACTA sudah menggunakan standar ganda dan bias terhadap Prabowo.


"Apakah berbincang santai soal pentingnya milenial dalam demokrasi, penggunaan sosial media sebagai sarana membangun demokrasi, tidak termasuk dalam pembahasan memajukan bangsa dan negara di tengah derasnya arus hoaks?" kata Rian.


Diketahui, ACTA melaporkan pertemuan Presiden Jokowi dan sejumlah pengurus teras PSI ke ORI pada hari ini. Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman menilai Jokowi melakukan maladministrasi sebagaimana pasal 1 UU 37 tahun 2008, yakni penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang merugikan masyarakat luas. 


Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra itu menilai pertemuan tersebut berbeda dengan pertemuan antara Jokowi dan Prabowo. Menurut dia, Prabowo dan Jokowi bertemu untuk membahas persoalan bangsa. 


"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti. Pihak-pihak terkait dipanggil. Diperiksa apakah benar ada maladministrasi. Lalu diputuskan siapa yang bertanggungjawab atas hal itu," katanya


Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie menyatakan, pihaknya akan memverifikasi laporan ACTA dengan merujuk UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan undang-undang lain yang relevan. 


“Kalau presiden yang jelas tidak melakukan pelayanan publik. Jadi itu tidak masuk wilayah ombudsman," kata Alvin. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore