
Ilustrasi: ruang rapat DPR
JawaPos.com – Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang meloloskan RUU Kementerian Negara sebagai hak inisiatif terus mendapat sorotan. Keputusan itu dinilai sarat kepentingan politik akomodasi oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, usai ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Pengamat politik Ujang Komarudin menyebut itu adalah konsekuensi dari koalisi yang besar. Hal itulah yang sedang diupayakan kubu Prabowo-Gibran lewat revisi UU Kementerian Negara. ”Ini konsekuensi dari koalisi yang gemuk, koalisi yang besar, harus mengakomodasi banyak pihak,” kata Ujang kepada Jawa Pos kemarin (17/5).
Lewat revisi tersebut, celah untuk menambah jumlah kementerian terbuka lebar. Sebab, salah satu poin prioritas RUU itu adalah pasal 15 terkait pembatasan jumlah kementerian. Di UU Kementerian Negara saat ini, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34. Pasal itu rencananya diubah dengan tidak membatasi jumlah kementerian.
Ujang mengatakan, jika kelak substansi pasal itu disetujui direvisi, akan ada dampak positif dan negatif. Positifnya, Prabowo sebagai presiden akan leluasa menyusun susunan kabinet sesuai kebutuhan. ”Dampak negatifnya, (jika bertambah), birokrasi yang membengkak dan menyerap banyak anggaran,” ujarnya.
Di sisi lain, PDIP mewanti-wanti agar revisi itu tidak hanya dipakai untuk kepentingan bagi-bagi kekuasaan. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut politik akomodasi itu bisa menimbulkan penyakit birokrasi empire building syndrome (sindrom membangun kerajaan).
Sindrom tersebut dikhawatirkan memunculkan berbagai ekses negatif di birokrasi. Mulai dari tumpang tindih hingga berebut kewenangan dan sumber daya. Terutama uang. ”Ini dikhawatirkan akan terjadi empire building seperti ini, dikhawatirkan makin tumbuh suburnya nepotisme, kolusi, dan korupsi,” kata Djarot.
Terkait persetujuan Fraksi PDIP di baleg, Djarot menegaskan pihaknya memang menyetujui, namun sudah mengingatkan terkait efisiensi.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, keinginan politik untuk mengubah UU Kementerian Negara sudah ada sejak lama. Menurutnya, perubahan itu untuk menyesuaikan dinamika kemajuan zaman dan memenuhi kebutuhan ketatanegaraan. ”Dan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Dinamika itulah yang menjadi alasan untuk mengubah substansi pasal 15. Yakni dengan tidak membatasi jumlah kementerian dan menyerahkan sepenuhnya jumlah kementerian kepada presiden. (tyo/c17/bay)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
