Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2024 | 02.38 WIB

Tak Ada Wacana Revisi UU MD3, Puan Tegaskan Ketua DPR akan Diisi Partai Pemenang Pileg 2024

 
 

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Antaranews)

 
JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, posisi Ketua DPR RI periode 2024-2029 akan duduki oleh partai pemenang Pileg 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). 
 
“Pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
 
Puan pun membantah terkait rencana revisi UU MD3. Ia menegaskan, pimpinan DPR RI periode saat ini kompak untuk tidak melakukan revisi UU MD3. “Kita kompak, nggak ada revisi,” tegas Puan. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada rencana untuk merevisi UU MD3.
 
“Gak pernah denger,” cetus Dasco.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya buka suara soal isu manuver Partai Golkar yang berpeluang menempati kursi Ketua DPR RI usai gelaran Pemilu 2024 lewat revisi Undang-undang MD3.
 
Hasto menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa kursi ketua DPR RI ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR.
 
PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Dengan begitu, secara otomatis kursi Ketua DPR RI akan diisi oleh kader dari PDIP sebagai partai pemenang.
 
"Hormati suara rakyat, jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu," tegas Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
 
Hasto pun menyinggung, Pemilu 2014 saat PDIP menjadi pemenang Pemilu, tapi tak mendapat kursi Ketua DPR RI. Kala itu, lewat revisi UU MD3, kursi ketua DPR diambil Golkar, sehingga PDIP tak ingin peristiwa serupa kembali berulang.
 
"Golkar itu harus belajar dari 2014, karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang, tidak bisa undang-undang yang terkait hasil Pemilu lalu diubah setelah Pemilu berlangsung," pungkas Hasto.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore