Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Januari 2023 | 03.15 WIB

Akademisi: Caleg Berkualitas Sering Kalah Oleh yang Berduit

Ilustrasi Pemilu 2024. - Image

Ilustrasi Pemilu 2024.

JawaPos.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Putu Gede Arya Sumertha Yasa, menilai sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon legislatif (caleg) lebih menghadirkan semangat individualis. Sebab, caleg dengan popularitas dan modal besar memiliki tingkat keterpilihan lebih tinggi.

Dengan begitu, kemampuan caleg untuk memperjuangkan hak rakyat, tidak menjadi ukuran prioritas. Kondisi ini menjadi yang banyak terjadi.

"Bayangkan saja, caleg yang memiliki kualifikasi yang mumpuni dari aspek intelektual selalu kalah dengan caleg yang mengandalkan modal besar. Bahkan ironisnya, dari pemilu ke pemilu, biaya yang dikeluarkan caleg semakin mahal," ujar Putu kepada wartawan, Kamis (5/1).

Tak hanya itu, kader partai politik yang berkualitas dan selama ini menjalankan roda organisasi bisa kalah saing oleh calon yang memiliki uang banyak. Kondisi ini dianggap jauh dari nilai musyawarah yang dijunjung oleh para pendiri bangsa.

"Bahkan karena sistem proporsional terbuka menghendaki persaingan sebebas-bebasnya, berdampak pada ruang-ruang perselisihan antar-calon legislatif, termasuk di internal partai semakin mengeras. Lambat-laun, kerapuhan partai-partai politik, dapat terjadi akibat kuatnya individual bermodal di tubuh partai," kata Putu.

"Pada akhirnya tujuan dari partai politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk turut andil dalam pembangunan negara bisa terhambat," sambungnya.

Diketahui, sebanyak delapan fraksi di DPR RI kompak menyatakan sikap, ingin tetap sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap konsisten terkait sistem pemilu proporsional tertutup.

Kedelapan fraksi di DPR RI yang menolak diberlakukannya proporsional tertutup yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Hanya fraksi PDIP yang tidak ada dalam pernyataan sikap bersama tersebut

Delapan fraksi itu tetap ingin mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7/2017 sebagai wujud menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore