Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Mei 2022 | 19.30 WIB

DPR Perpanjang Pembahasan RUU Narkotika dan Hukum Acara Perdata

Dasco - Image

Dasco

JawaPos.com - Rapat Paripurna DPR RI memutuskan, untuk memperpanjang pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), dalam hal ini RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika. Kedua pembahasan RUU itu akan diperpanjang hingga masa sidang 2022-2023 mendatang.

Hal itu berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III DPR RI kepada Ketua DPR RI nomor B41 tanggal 18 Mei 2022 perihal perpanjangan pembahasan RUU, maka rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 23 Mei memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Sampai dengan persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 yang akan datang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

Dasco lantas, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Hal ini untuk menyikapi perpanjangan waktu pembahasan dua RUU tersebut.

"Karena itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 yang akan datang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh anggota parlemen, diriingi palu sidang tanda kesepakatan.

Sebagaimana diketahui, saat ini Komisi III masih melakukan proses pembahasan RUU Narkotika dan RUU Hukum Acara Perdata bersama Pemerintah.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore