Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Desember 2023 | 21.35 WIB

Anies Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Olok-olok Prabowo, PKB: Baperan

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan bersilaturahmi bersama para santri dan kyai di Pondok Pesantren Ar Risalah Lubuklinggau, Sumatra Se;atan, Senin (18/12/2023).

JawaPos.com - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai pelapor Anies Baswedan ke Bawaslu baperan. Anies dilaporkan oleh pihan yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) karena diduga mengolok-olok capres lain, yaitu Prabowo Subianto. 

Hal itu terjadi saat Anies memberikan pidato dalam acara "Silaturahmi Ulama se-Jambi dengan Anies Baswedan" beberapa waktu lalu. Di sana, ia menyebut beruntung tak ada meja dalam debat capres perdana beberapa waktu lalu. Hal itu langsung ditertawakan hadirin yang berada di di lokasi tersebut.  
 
"Kenapa baper? Kok tersinggung gara-gara meja, kan bisa jadi kalau ada meja pak Anies bisa gebrak-gebrak," ujar Jazilul kepada wartawan, Jumat (22/12).
 
Menurutnya, pernyataan Anies itu tak bisa diartikan begitu saja menyindir Prabowo Subianto. 
 
"Gimana caranya mengatakan itu sindiran kepada pak Prabowo?" ucapnya.
 
Sebelumnya, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehubungan dengan dugaan pelanggaran kampanye karena meledek calon presiden lain, yaitu Prabowo Subianto. Pelaporan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
 
Perwakilan APD, Yayan S mengatakan, Anies dilaporkan ke Bawaslu berdasarkan pidatonya dalam agenda "Silaturahmi Ulama se-Jambi dengan Anies Baswedan" beberapa waktu lalu. Menurutnya, di sana Anies menyinggung Prabowo dalam pidatonya yang membawa-bawa soal meja saat debat capres perdana.
 
 
"Awalnya Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres. 'Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola.... Untung enggak ada meja di situ', katanya yang disambut tawa para ulama yang hadir," ujar Yayan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12).
 
Atas pernyataan capres dari Koalisi Perubahan itu, Yayan menduga bahwa hal itu telah melanggar larangan dalam Kampanye Pemilu seperti yang tertera dalam Pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 52 Undang-Undang Pemilu.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore