
Ilustrasi multivitamin. Multivitamin sebaiknya dikonsumsi rutin saat sehat bukan ketika sakit saja.
JawaPos.com - DPR RI merencanakan pengadaan multivitamin senilai Rp 2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 ini. Dikutip dari laman lpse.dpr.go.id, tertulis satuan kerja yang melakukan pengadaan adalah Sekretariat Jenderal DPR RI. Pengadaan itu tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara elektronik (LPSE) DPR RI.
Nilai pagu paket pengadaan multivitamin itu nilainya Rp 2.096.080.000,00. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket senilai Rp 2.074.950.955,00.
Tender tersebut dibuat pada 16 Juli 2021. Status tender pengadaan itu saat ini telah selesai. Peserta tender tertulis ada 18 peserta.
Pemenang tender adalah PT. Chempharma Julien Djonelida dengan harga penawaran Rp 1.733.655.000 dan harga terkoreksi Rp 1.733.655.000. Terkait pengadaan multivitamin dengan angka fantastis ini JawaPos.com sudah menghubungi Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons baik lewat ponselnya ataupun pesan aplikasi WhatsApp.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
