Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2023 | 14.45 WIB

Anwar Usman Merasa Difitnah, TPN Ganjar: Biar Masyarakat yang Nilai

Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). - Image

Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

 
JawaPos.com - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mempersilakan masyarakat menilai pernyataan hakim konstitusi Anwar Usman, yang menyebut dirinya difitnah secara keji saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres. 
 
Hal ini setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman terbut melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi.
 
"Rakyat Indonesia sudah menyaksikan, sudah melihat dan sudah ada yang namanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah jelas sekali. Jadi, biarlah rakyat yang menilai tersebut," kata Arsjad Rasjid di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
 
 
Arsjad menekankan, masyarakat memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyuarakan pendapatnya. Tak terkecuali, Anwar Usman yang merasa difitnah. "Setiap manusia itu mempunyai hak asasi manusia. Itu adalah keputusan Pak Anwar," ucap Anwar.
 
Arsjad menyebut, masyarakat dapat menilai apabila putusan terkait batas minimal usia capres-cawapres itu ada campur tangan dari Anwar Usman. Namun, ia melihat hal itu sebagai bagian dari proses demokrasi. "Hak harus ada, tetapi rakyat mengerti, rakyat melihat, dan rakyat mendengar," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Anwar Usman menyesalkan pernyataan berbagai pihak yang menuding dirinya melakukan konflik kepentingan, dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang tentang Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres. Anwar menegaskan, fitnah-fitnah itu sangat keji.
 
 
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," ucap Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11). 
 
Anwar menegaskan, tidak akan mengorbankan martabat dan kehormatannya, serta pengabdiannya sebagai hakim konstitusi untuk meloloskan calon tertentu.
 
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya  sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagipula perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi," pungkas Anwar.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore