
Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat Tanimbar, Maluku saat Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Foto / Biro Pemberitaan Parlemen
JawaPos.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku memiliki data intelijen terkait arah partai politik menjelang Pemilu 2024 mendapat sorotan dari berbagai pihak. Hal itu dinilai berpotensi merusak demokrasi jika digunakan untuk intervensi politik pencapresan.
Meski begitu, parpol-parpol memiliki pandangan beragam terhadap pernyataan presiden tersebut. PKS, misalnya, tidak mempersoalkan data intelijen yang masuk ke Jokowi. Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, presiden mempunyai hak untuk memiliki data rahasia itu. ”Kami tidak ada beban,” ucapnya.
Pada bagian lain, pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, ada sisi positif dan negatif dari pernyataan Jokowi. Hal yang positif, presiden bisa mengetahui kondisi Indonesia, mendapat gambaran terkait potensi kerawanan, dan bisa menyusun strategi menghadapi berbagai persoalan. ”Presiden memang harus memiliki data intelijen,” tuturnya.
Presiden, lanjut Ujang, juga berhak memiliki data intelijen soal arah parpol dalam menghadapi pemilu. Namun, seharusnya data itu disimpan saja oleh presiden dan tidak perlu disampaikan kepada pihak lain.
Sebab, akan sangat berbahaya jika data intelijen tersebut digunakan untuk cawe-cawe atau intervensi politik pilpres. Kalau presiden memanfaatkan data itu untuk intervensi arah parpol, hal tersebut akan merusak tatanan politik dan demokrasi. ”Itu sisi negatifnya,” ungkap dia. Direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR) tersebut menambahkan, parpol memiliki kemandirian dan independensi dalam menentukan arah politik pemilu.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai surveillance terhadap parpol merupakan bentuk skandal dan penyalahgunaan intelijen oleh presiden. Menurut koalisi, tindakan tersebut merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi. ”Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, presiden dan perangkat intelijennya menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantauan,” tandas anggota koalisi M. Isnur kepada Jawa Pos kemarin.
Isnur mengakui, data intelijen memang berfungsi memberikan informasi, terutama kepada presiden. Namun, informasi tersebut seharusnya terkait dengan musuh negara dan masalah keamanan nasional. ”Bukan terkait dengan politik atau partai politik,” ungkapnya.
Fungsi intelijen itu, lanjut Isnur, diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Mengacu ketentuan tersebut, presiden tidak pantas dan tidak boleh memantau, menyadap, serta mengawasi mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik presiden. (lum/syn/tyo/c9/oni)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
