Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 September 2023 | 18.13 WIB

Pidato Jokowi soal Data Intelijen Disorot

Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat Tanimbar, Maluku saat Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Foto / Biro Pemberitaan Parlemen - Image

Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat Tanimbar, Maluku saat Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Foto / Biro Pemberitaan Parlemen

JawaPos.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku memiliki data intelijen terkait arah partai politik menjelang Pemilu 2024 mendapat sorotan dari berbagai pihak. Hal itu dinilai berpotensi merusak demokrasi jika digunakan untuk intervensi politik pencapresan.

Meski begitu, parpol-parpol memiliki pandangan beragam terhadap pernyataan presiden tersebut. PKS, misalnya, tidak mempersoalkan data intelijen yang masuk ke Jokowi. Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, presiden mempunyai hak untuk memiliki data rahasia itu. ”Kami tidak ada beban,” ucapnya.

Pada bagian lain, pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, ada sisi positif dan negatif dari pernyataan Jokowi. Hal yang positif, presiden bisa mengetahui kondisi Indonesia, mendapat gambaran terkait potensi kerawanan, dan bisa menyusun strategi menghadapi berbagai persoalan. ”Presiden memang harus memiliki data intelijen,” tuturnya.

Presiden, lanjut Ujang, juga berhak memiliki data intelijen soal arah parpol dalam menghadapi pemilu. Namun, seharusnya data itu disimpan saja oleh presiden dan tidak perlu disampaikan kepada pihak lain.

Sebab, akan sangat berbahaya jika data intelijen tersebut digunakan untuk cawe-cawe atau intervensi politik pilpres. Kalau presiden memanfaatkan data itu untuk intervensi arah parpol, hal tersebut akan merusak tatanan politik dan demokrasi. ”Itu sisi negatifnya,” ungkap dia. Direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR) tersebut menambahkan, parpol memiliki kemandirian dan independensi dalam menentukan arah politik pemilu.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai surveillance terhadap parpol merupakan bentuk skandal dan penyalahgunaan intelijen oleh presiden. Menurut koalisi, tindakan tersebut merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi. ”Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, presiden dan perangkat intelijennya menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantauan,” tandas anggota koalisi M. Isnur kepada Jawa Pos kemarin.

Isnur mengakui, data intelijen memang berfungsi memberikan informasi, terutama kepada presiden. Namun, informasi tersebut seharusnya terkait dengan musuh negara dan masalah keamanan nasional. ”Bukan terkait dengan politik atau partai politik,” ungkapnya.

Fungsi intelijen itu, lanjut Isnur, diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Mengacu ketentuan tersebut, presiden tidak pantas dan tidak boleh memantau, menyadap, serta mengawasi mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik presiden. (lum/syn/tyo/c9/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore