
Photo
JawaPos.com - Mahasiswa dan elemen buruh menggelar demonstrasi pada Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka memprotes disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Langkah demo itu pun didukung Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi.
Menurut Zainut, demonstrasi adalah salah satu cara yang dibenarkan dan diizinkan untuk menyampaikan aspirasi dalam iklim demokrasi. Namun demikian, demonstrasi harus dilakukan tanpa tindak-tindakan anarkis dan harus tetap mengindahkan akhlak dan norma hukum yang ada.
“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum" ujar Zainut kepada wartawan, Jumat (9/10).
“Aparat juga diharapkan menghadapi para demonstran dengan pendekatan yang lebih simpatik, persuasif dan tidak dengan kekerasan,” lanjutnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
