Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2020 | 20.44 WIB

Rapat RUU Omnibus Law di Hotel, DPR: Dari Dulu Sudah Biasa

Usai beberapa jam diperiksa penyidik KPK, Anggota DPR Aziz Syamsuddin membantah dirinya pernah mengajukan RAPBN-P 2018 untuk dibahas di DPR. - Image

Usai beberapa jam diperiksa penyidik KPK, Anggota DPR Aziz Syamsuddin membantah dirinya pernah mengajukan RAPBN-P 2018 untuk dibahas di DPR.

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, lembaganya membolehkan Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat di luar dari gedung parlemen. Hal itu dilakukan karena adanya pemadaman listrik oleh PLN yang tidak tahu sampai kapan selesainya.

"Tapi kemarin listrik ada masalah. Sehingga Baleg mengajukan pesetujuan dan disepakati," ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (29/9).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, memang sudah biasa melakukan rapat di luar gedung parlemen. ‎Sehingga bukan sesuatu yang dilarang. "Pembahasan RUU itu kan dari dulu biasa dilakukan di luar kantor," katanya.

Sebelumnya, Baleg DPR menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja di Hotel Novotel, Serpong, Tangerang.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menjelaskan alasan pihaknya menyelenggarakan rapat di hotel tersebut. Hal itu karena pada Sabtu (26/9) adanya pemadaman listri di Gedung DPR oleh PLN.


"Jadi hari Jumat malam ketika selesai persentasi pemerintah terkait klaster ketenagakerjaan, kemudian pimpinan Baleg dalam hal ini Ketua Panja menjelaskan karena mendapatkan surat dari Sekretaris DPR yang pokok suratnya menyatakan bahwa dilakukan pemadaman listrik di lingkungan DPR sejak hari Sabtu pukul 08.00 WIB," ujar pria yang akrab disapa Awiek kepada JawaPos.com, Senin (28/9).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, dalam surat pemeritahuan PLN tersebut tidak dijelaskan mengenai sampai kapan waktu pemadaman listrik di lingkungan DPR tersebut. Sehingga dipilihlah rapat di hotel.

Awiek mengatakan, dirinya mendapat informasi beberapa waktu lalu listrik di lingkungan DPR mendadak mati. Sehingga ada yang terjebak di dalam lift. Oleh sebab itu dia khawatir kejadian tersebut terulang kembali pada saat pembahasan RUU Omnibus Law pada Senin (28/9) ini.

"Ada instalasi DPR yang harus diperbaiki. Itu demi keamanan kita semua. Termasuk teman-teman media yang ingin liputan di DPR agar tidak resah keamanannya terjamin jangan sampai ada media yang terjebak di lift kan enggak lucu," ungkapnya.

Awiek menambahkan, DPR dibolehkan dalam tata tertib untuk melakukan rapat di luar. Termasuk mengelar rapat pada weekend atau di akhir pekan. Itu asalkan sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.

"Jadi kita sudah mendapatkan izin. Sesuai ketentuan DPR sudah kita lakukan," tuturnya.

Kemudian pembahasan RUU Omnibus Law‎ digelar di akhir pekan karena mengejar tengat waktu yang telah ditetapkan. Karena pembahasan RUU tersebut ada batas waktunya yakni tiga kali masa sidang.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore