Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 September 2020 | 20.30 WIB

DPR: Pak Anies Pekerja yang Baik, tapi Konsultasilah dengan Pusat

Massa yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan saat menggelar aksi damai di depan Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Aksi Karyawan Hiburan Malam Geruduk Kantor Anies Baswedan. Dalam aksinya mereka meminta Gubernur DKI Jaka - Image

Massa yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan saat menggelar aksi damai di depan Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Aksi Karyawan Hiburan Malam Geruduk Kantor Anies Baswedan. Dalam aksinya mereka meminta Gubernur DKI Jaka

JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai perlu adanya keselarasan koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini dikatakan Saleh, setelah Airlangga Hartarto meminta Pemprov DKI Jakarta mengizinkan 50 persen kegiatan perkantoran tetap beroperasi.

"Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan nasional sudah sepatutnya dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat," ujar Saleh kepada wartawan, Sabtu (12/9).

Saleh mengaku awalnya menduga bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu sudah dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. "Makanya, saya mengapresiasi dan meminta agar tingkat kedisiplinan ditegakkan lebih tegas," katanya.

Namun belakangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih setuju apabila diberlakukan pembatasan berskala mikro‎. Dari sini, Saleh pun melihat ternyata belum ada koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat.

"Ini berarti, belum ada koordinasi dan konsultasi ketika kebijakan itu diambil," katanya.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap agar setiap kebijakan yang diambil didasarkan atas kajian yang matang. Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan harus rutin dan reguler dilakukan.

Dengan begitu, hasil dan efek dari setiap kebijakan yang diterapkan dapat kelihatan hasilnya secara jelas. "Pak Anies itu dinilai pekerja yang baik. Tetapi, menurut saya, masih tetap perlu konsultasi dengan pemerintah pusat. Setidaknya, konsultasi dan koordinasi dengan komite penanganan Covid-19 beserta seluruh jajarannya," katanya.

"Kalau begini, masyarakat akan bingung sendiri. Mau ikut siapa? Pemerintah pusat atau DKI?" tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan perkantoran tetap beroperasi, dengan 50 persen pekerja bekerja di kantor meskipun PSBB Jakarta diperketat.

Perusahaan dapat membagi shift kegiatan perkantoran sekitar 50 persen pekerja bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor. "Kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor," ujarnya.

Sementara, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih setuju diberlakukannya pembatasan berskala mikro. "Beliau menekankan, berdasarkan pengalaman empiris sepanjang menangani pandemi Covid-19, pembatasan sosial berskala mikro atau komunitas lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB secara total mulai 14 September 2020. Artinya, segala pelonggaran aktivitas yang terjadi selama masa transisi dicabut kembali.

Ada beberapa hal yang menjadi poin penting keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB mulai 14 September nanti. Beberapa di antaranya seperti kewajiban perusahaan kembali menerapkan bekerja dari rumah secara total, pembatasan operasional kendaraan umum, hingga penutupan tempat wisata dan tempat ibadah besar.‎

https://www.youtube.com/watch?v=19FHpjz5qYs

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore